Daging Kurban Bisa Menjadi Tidak Halal, Kok Bisa? Ini Penjelasan Dari Pakar Halal

- 6 Juni 2024, 11:59 WIB
Ilustrasi tempat jual beli hewan kurban di Tasikmalaya.
Ilustrasi tempat jual beli hewan kurban di Tasikmalaya. /Antara/Didik Suhartono/

PR Jateng – Harus diwaspadai jangan sampai hewan kurban yang telah disembelih bisa menjadi tidak halal untuk dikonsumsi. Kok bisa? Berikut penyebabnya.

Hari Raya Idul Adha merupakan momen penting bagi umat Islam di seluruh dunia untuk melaksanakan ibadah haji dan kurban. Di Indonesia, adapun hewan yang dapat dijadikan kurban di antaranya sapi, kambing, atau domba disembelih sebagai bentuk ketaatan dan pengabdian kepada Allah SWT. 

Namun, tidak semua daging kurban bisa dianggap halal. Ada beberapa faktor yang bisa menyebabkan daging kurban menjadi tidak halal, yang meliputi aspek syariat, kesehatan, serta tata cara penyembelihan yang tidak sesuai dengan ketentuan Islam.

Wakil Ketua Halal Center UGM Yogyakarta Ir. Nanung Danar Dono Ph.D., menjelaskan penyebab daging hewan kurban bisa menjadi tidak halal di grup Halal Class MES pada 17 Mei 2024.

Baca Juga: Kreasi Resep Olahan Daging Kurban Idul Adha Dibuat Keripik Daging Krispi Ala Chef Devina, Anak-Anak Pasti Suka

Sebab Daging Kurban Tidak Halal 

Berikut adalah penyebab utama yang dapat membuat daging kurban menjadi tidak halal: 

Proses Penyembelihan yang Tidak Sesuai Syariat

  1. Penyembelihan oleh Non-Muslim

Dalam Islam, hanya seorang Muslim yang berhak menyembelih hewan kurban. Jika hewan disembelih oleh non-Muslim, daging tersebut menjadi tidak halal.

  1. Tidak Membaca Basmallah

Menyebut nama Allah dengan mengucap Bismillah adalah syarat penting dalam penyembelihan. Jika hal ini diabaikan, daging kurban menjadi tidak halal.

Lalu muncul pertanyaan, bagaimana caranya kita bisa mengetahui bahwa daging kurban yang kita terima berasal dari daging hewan hidup yang dibacakan Basmallah apa tidak?. 

“Karena seringkali kita tidak dapat mengetahui dan tidak dapat memastikan si penyembelih membaca Basmallah saat menyembelih, maka Rasulullah memberikan solusi untuk membaca Basmallah sesaat sebelum menyantap masakan daging kurban tersebut,” terang Nanung. 

Baca Juga: Borong 11 Ekor, Bupati Kebumen Pilih Sapi PO untuk Hewan Kurban di Hari Raya Idul Adha 1445 H, Ini Alasannya

  1. Cara Penyembelihan yang Salah

Penyembelihan harus dilakukan dengan memotong tiga saluran utama (saluran pernapasan, saluran makanan, dan pembuluh darah) secara cepat dan tajam untuk menghindari rasa sakit yang berkepanjangan bagi hewan.

“Menyembelih menggunakan pisau yang bergerigi saja tidak boleh, apalagi menggunakan gergaji. Jika pisau yang kita pakai bergerigi, maka hewan qurban bisa mati bukan karena disembelih, namun karena kesakitan yang luar biasa,” terang dosen Fakultas Peternakan UGM tersebut.

Kesehatan dan Kondisi Hewan

  1. Hewan Sakit atau Cacat

Hewan yang menderita penyakit serius atau cacat tidak sah dijadikan kurban. Penyakit seperti anthrax atau tuberkulosis dapat menyebabkan daging hewan tidak aman dan tidak halal untuk dikonsumsi.

  1. Hewan yang Mati Sebelum Disembelih

Hewan yang mati karena sebab lain sebelum disembelih secara syar'i tidak sah untuk dijadikan kurban. Daging dari hewan seperti ini dianggap sebagai bangkai dan haram untuk dikonsumsi.

“Daging yang terpotong ketika hewannya masih hidup, maka diharamkan memakannya. Rasulullah ﷺ menyebutnya sebagai bangkai,” tegas Nanung.

“Mengapa demikian? Karena jika hewan belum mati namun sudah dipotong kakinya, atau dipotong ekornya, atau malahan dikuliti, maka artinya kita memotong kaki binatang atau memotong ekornya, atau mengulitinya dalam keadaan hewannya masih hidup. Tentu itu sakit sekali. Hewan bisa mati bukan karena disembelih, namun karena kesakitan yang luar biasa! Dagingnya bisa haram!,” terang Nanung. 

Pengolahan dan Penanganan Pasca Penyembelihan

  1. Kontaminasi dengan Zat Haram

Setelah penyembelihan, daging harus ditangani dengan cara yang bersih dan sesuai syariat. Kontaminasi dengan zat-zat haram, seperti darah yang tidak dikeluarkan dengan sempurna atau tercampur dengan alkohol, dapat menjadikan daging tidak halal.

  1. Penyimpanan yang Tidak Tepat

Penyimpanan daging yang tidak higienis atau menggunakan peralatan yang tercemar bisa menyebabkan daging tersebut menjadi tidak layak konsumsi dan tidak halal. 

Menjaga kehalalan daging kurban adalah tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh setiap Muslim yang melaksanakan ibadah kurban. Mematuhi syarat-syarat hewan kurban, mengikuti tata cara penyembelihan yang benar sesuai syariat Islam, serta memastikan pengolahan dan penanganan daging yang bersih dan higienis adalah langkah-langkah penting untuk memastikan daging kurban tetap halal.

Dengan demikian, ibadah kurban dapat dilaksanakan dengan sempurna dan diterima oleh Allah SWT, inshaallah.***

Editor: Titis Ayu

Sumber: halal center ugm


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah