Tak Ada yang Daftar, KPU Kabupaten Kebumen Pastikan Pilbup Kebumen 2024 Tanpa Calon Perseorangan

13 Mei 2024, 09:26 WIB
Maskot Pilbup Kebumen 2024. /PR Jateng/kolase KPU Kebumen

PR JATENG - Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kebumen 2024 dipastikan tidak ada Pasangan Calon (Paslon) Perseorangan.

Kepastian ini setelah tidak ada bakal Paslon Perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan kepada KPU Kabupaten Kebumen hingga tenggat waktu yang ditentukan.

KPU Kabupaten Kebumen membuka tahapan pemenuhan dan penyerahan syarat dukungan bakal Paslon Perseorangan dalam Pilbup 2024 dari 8-12 Mei 2024.

Baca Juga: Kemenangan Dramatis Jakarta Elektric PLN Saat Lawan Bandung BJB Tandamata di Pekan Ke 3 Proliga 2024 Palembang

Ketua KPU Kabupaten Kebumen, Dzakiatul Banat, mengatakan tahapan tersebut dilayani di Aula Kantor KPU Kebumen, Jalan Arumbinang No. 14 Kebumen pada 8-12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB.

Namun, selama masa penyerahan syarat dukungan tidak ada bakal Paslon Perseorangan di Pilbup Kebumen 2024 tidak ada yang menyerahkan syarat dukungan sampai dengan jadwal yang ditetapkan.

"Sampai dengan batas akhir penyerahan tidak ada bakal paslon perseorangan yang mendaftarkan akun SILONKADA," kata Banat, dalam siaran persnya, Senin, 13 Mei 2024.

Baca Juga: Arsenal Permalukan Manchester United di Kandang Sendiri dan Kembali ke Puncak Klasemen Liga Inggris 2023-2024!

Banat menjelaskan tahapan tersebut sesuai PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.

Adapun syarat dukungan Bakal Paslon Perseorangan dalam Pilbup Kebumen 2024 sejumlah 69.890 pendukung yang tersebar paling sedikit di 14 kecamatan di Kabupaten Kebumen.

Jadwal Tahapan Pilkada Serentak 2024

Sementara itu, sesuai tahapan Pilkada 2024, KPU akan mengumumkan pendaftaran pasangan calon bupati dan calon wakil bupati pada 24-26 Agustus 2024.

Selanjutnya pendaftaran pasangan calon dijadwalkan pada 27-29 Agustus 2024. Dilanjutkan penelitian persyaratan calon pada 27 Agustus-21 September 2024.

Baca Juga: Ini Rekomendasi Rumah Murah di Kabupaten Boyolali, Harga Mulai Rp150 Jutaan, Cocok untuk Keluarga Muda

Kemudian, penetapan pasangan calon pada 22 September 2024, dilanjutkan pelaksanaan kampanye dari 25 September sampai 23 November 2024.

Pelaksanaan pemungutan suara akan dilakukan pada 27 November 2024. Disusul penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari 27 November hingga 16 Desember 2024.***

Editor: Sudarno Ahmad Nashori

Tags

Terkini

Terpopuler