Batas Patok Tanahnya Digeser, Warga di Purbalingga Bakal Menempuh Jalur Hukum

5 Juni 2024, 09:36 WIB
Pemindahan batas patok tanah milik Jamin Hartono di Desa Gemuruh, Padamara Purbalingga /Foto: PR Jateng

PR Jateng - Merasa dirugikan oleh ulah oknum petugas BPN Kabupaten Purbalingga Jawa Tengah, Jamin Hartono (50), warga Desa Gemuruh, Kecamatan Padamara sebagai pemilik sertifikat hak milik nomor 465 berencana menempuh jalur hukum.

Kerugian yang dialami Jamin Hartono itu karena patok batas tanah nya dipindah usai pengukuran ulang yang dilakukan oleh BPN pada 23 Desember 2021 lalu.

Sertifikat hak milik nomor 465 itu terletak di Desa Gemuruh, Kecamatan Padamara Kabupaten Purbalingga Jawa Tengah yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga pada tanggal 26 Juli 1990 dengan luas tanah 5,600 m2.

Baca Juga: Mandi di Saluran Irigasi Wadaslintang, 2 Bocah Warga Kebumen Ditemukan Meninggal, Ini Kronologinya

Serifikat tersebut atas nama Jamin Hartono.

Pengukuran ulang BPN Kabupaten Purbalingga atas sertifikat hak milik nomor 465 milik Jamin Hartono di Desa Gemuruh Padamara Purbalingga Foto: PR Jateng

Pada tanggal itu,  petugas BPN Kabupaten Purbalingga melakukan pengukuran ulang dan menggeser patok batas tanah melewati saluran irigasi Dali yang merupakan aset kewenangan kabupaten Purbalingga.

Ironisnya lagi sisa pergeseran patok bagian depan ditepi jalan raya yang disediakan sebagai garis sempadan jalan telah digunakan oleh oknum serta disewakan pada pihak ketiga dengan nominal Rp 100 ribu per meter2.

Baca Juga: Pertarungan Sengit Wakil Indonesia di Hari Kedua BWF Super 1000 Indonesia Open 2024

Diatas lahan tersebut, ada lima bangunan di dalam batas tanah berupa garis sempadan jalan yang disewakan oleh oknum pada pihak ke tiga tanpa persetujuan pemilik tanah.

Jamin Hartono yang didampingi kuasa hukum Djoko Susanto SH saat ditemui media menjelaskan ia tidak mau menanda tangani berita acara pengukuran dan tetap berpegang pada ukuran patok SHM 465 yang diterbitkan pada tanggal 26 Juli 1990.

"Ya karena pergeseran patok terbaru ini berarti saya dianggap melawan hukum sebab masuk asset milik pemda Purbalingga yakni saluran irigasi beserta sempadan irigasinya,"terang Jamin Hartono.

Baca Juga: Meski Tampil Lebih Baik, Timnas Voli Putra Indonesia Kalah Telah 0-3 dari Qatar di AVC Challenge Cup 2024

Sementara, Pengamat Sungai dan Kebijakan Publik Eddy Wahono sangat menyesalkan langkah pengukuran BPN Kabupaten Purbalingga tersebut.

"Ini berdampak pada penyerobotan tanah berupa irigasi dan sempadannya yang merupakan aset Pemda Purbalingga pasal 385 KUHP, serta peran oknum yang menyewakan pada pihak ketiga tanpa ijin pemilik (PERPU nomor 50 Tahun 1961)," ungkap Eddy Wahono.

Menurutnya, PP nomor 18 tahun 2021 tentang hak pengelolaan, hak atas tanah, memiliki beberapa kewajiban yang diatur dalam pasal 42 antara lain menjaga fungsi konservasi sempadan badan air atau fungsi konservasi lainnya, dan mematuhi ketentuan pemanfaatan ruang yang diatur dalam pemanfaatan ruang.

Baca Juga: PPDB Kebumen 2024: Segini Daya Tampung SMP Negeri di Kecamatan Buluspesantren, Cek Rinciannya

"Saya menduga permasalahan sejenis banyak terjadi di Kabupaten Purbalingga dan wilayah Kabupaten lainnya,"ujarnya.***

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: PR Jateng

Tags

Terkini

Terpopuler