Pikiran Rakyat Jateng - Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Purbalingga dikurangi selama bulan Ramadhan.
Hal itu disampaikan Sekda Herni Sulasti melalui SE nomor 840/4259/2024 tentang penetapan jam kerja selama bulan Ramadhan di lingkungan Pemkab Purbalingga.
"SE ditandatangani Sekda tertanggal 6 Maret 2024," kata Kabag Prokompim Sekda Purbalingga Gunanto Eko Saputra (Igo), Senin 11 Maret 2024.
Igo memaparkan, ASN yang melaksanakan lima hari kerja Senin-Jumat selama Ramadhan masuk kerja pukul 07.30 WIB hingga pukul 15.15 WIB.
Sementara ASN yang melaksanakan enam hari kerja Senin-Sabtu masuk mulai pukul 07.30 hingga 14.00 WIB.
"Jam istirahat pukul 12.00-13.30 WIB. Jumat dan Sabtu jam kerja mulai puku 07.30-11.00 WIB," paparnya.
Baca Juga: Nurhidayat Dipastikan Tinggalkan Persiraja Banda Aceh dan Gabung Ke Klub United City FC
Namun kendati ada pengurangan jam kerja selama bulan Ramadhan kinerja ASN Pemkab Purbalingga diharapkan tetap produktif.
Dan juga diharapkan idak mengurangi pencapaian kinerja dan produktivitas serta kinerja organisasi.