Pikiran Rakyat Jateng - Pada H-2 hingga H+2 Ramadhan tempat hiburan malam di Kabupaten Purbalingga ditutup sementara.
Kemudian untuk rumah makan di Purbalingga juga ditutup sementara selama tiga hari, setelah itu buka namjn tidak terlalu vulgar.
"Hal itu diatur dalam Surat Edaran Nomor 300/4461 tanggal 8 Maret 2024 ditandatangani Plh Bupati Purbalingga Sudono," kata Plt Kepala Satpol PP, Revon Haprindiat, Senin 11 Maret 2024.
Disampaikan, pengaturan penutupan operasional sementara tempat hiburan malam, yaitu agar menutup sementara kegiatannya.
Artinya untuk hiburan malam tutup sementara kurang lebih sebulan atau selama bulan Ramadhan.
“Hal ini untuk menjaga kondusifitas wilayah, terutama agar umat islam lebih khusuk dalam menjakankan puasa," terangnya.
Baca Juga: Disumpah Tengah Malam, Nathan Tjoe A On Resmi Jadi WNI
Terkait pengaturan rumah makan, paska tiga hari pertama puasa ditutup, mereka dapat tetap buka pada siang hari.
Namun penampilannya agar ditata sedemikian rupa sehingga tidak terkesan vulgar, artinya tidak dibuka sepenuhny.