PR JATENG - Sat Lantas Polres Kebumen, Jawa Tengah, membuka pelayanan SIM Keliling terbaru yang berlaku pada bulan Maret 2024.
Pelayanan SIM Keliling ini untuk melayani masyarakat Kabupaten Kebumen yang akan mengurus Surat Izin Mengemudi, tanpa harus datang ke Satpas Sat Lantas Polres Kebumen.
Hanya saja, mobil SIM Keliling ini hanya melayani warga yang akan melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C yang belum habis masa berlakunya.
Baca Juga: Update Banjir Demak Jilid 2 dan Kudus: Lebih dari 8.000 Jiwa Mengungsi, Ini Detail Pos Pengungsian
Sedangkan, untuk pelayanan penerbitan SIM baru, warga akan dilayani di Satpas Sat Lantas Polres Kebumen.
Biaya Penerbitan SIM
Biaya perpanjangan SIM di Satpas Polres Kebumen sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang tarif atas jenis PNBP.
Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C Rp75.000. Namun, besaran biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi.
Persyaratan