Rapat Paripurna DPRD Purbalingga, Bupati Serahkan LKPJ dan Sampaikan Raperda untuk Dimasukkan Propemperda 2024

- 22 Maret 2024, 20:40 WIB
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi serahkan LKPJ bupati ke Pimpinan 2 DPRD Aman Waliyudin, Jumat 22 Maret 2024.
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi serahkan LKPJ bupati ke Pimpinan 2 DPRD Aman Waliyudin, Jumat 22 Maret 2024. /Prokompim Sekda Purbalingga.

Pikiran Rakyat Jateng - Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purbalingga menggelar rapat paripurna, Jumat pagi 22 Maret 2024.

Dalam rapat paripurna, Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati TA 2023.

Baca Juga: Kementan Siapkan Upah Panen Padi Bagi Petani yang Sawahnya Kebanjiran

Selain penyerahan LKPJ, Bupati Purbalingga juga menyampaikan 4 Raperda untuk dimasukkan dalam Propemperda 2024. 

"Perlu menetapkan perubahan kedua Propemperda tahun 2024 dengan memasukkan Raperda tentang tentang tata cara pencalonan, pengangkatan, dan pemberhentian perangkat desa," kata Bupati Purbalingga.

Baca Juga: Guncangan Gempa Tuban Membuat Semarang Ikut Bergetar

Lebih lanjut Bupati menjelaskan, Raperda tersebut dilatar belakangi adanya perubahan pengaturan.

Perturan tersebut tentang perangkat desa terutama batas usia pensiun bagi perangkat desa.

"Tentunya dengan menyesuaikan regulasi yang lebih tinggi yakni Permendagri Nomor 67 tahun 2017," terangnya.

Baca Juga: 85 Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemkab Purbalingga Dilantik, Bupati Beri Pesan Ini

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah