Pengamen di Purbalingga Ditangkap Polisi Usai Bobol Kantor Koperasi, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

- 26 Maret 2024, 13:32 WIB
Pengamen di Purbalingga Ditangkap Polisi Usai Bobol Kantor Koperasi.
Pengamen di Purbalingga Ditangkap Polisi Usai Bobol Kantor Koperasi. /Humas Polres Purbalingga.

Pikiran Rakyat Jateng - Seorang pengamen di Purbalingga ditangkap polisi lantaran terbukti melakukan pencurian salah satu kantor koperasi.

Pengamen ditangkap polisi AT (33) alamat Kelurahan Purbalingga Wetan, Kecamatan PurbaIingga, Kabupaten Purbalingga.

"Pelaku diamankan Senin 18 Maret 2024 berikut barang bukti," kata Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto, Selasa 26 Maret 2024.

Baca Juga: SMA Terbaik di Purworejo Mana Saja? Berikut Rekomendasi 6 Sekolah Terbaik Menurut Kemendikbud untuk PPDB 2024

Disampaikan peristiwa pencurian diketahui pertama kali pada hari Rabu 31 Januari 2024 sekira jam 07.00 WIB. 

Saat itu, petugas kebersihan kantor koperasi datang. Didapati ruangan dalam koperasi sudah dalam keadaan acak-acakan.

"Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke pimpinan koperasi. Laptop dan uang Rp 10 juta raib. Kemudian dilapokan polisi," terangnya.

Baca Juga: Wabup Purbalingga Minta ke DPUPR Perbaikan Jalan, Dishub Tambah LPJU Desa Sirau

Adanya laporan, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi menangkap pelaku melalui rekaman kamera CCTV

Modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu memanjat pagar kemudian merusak jendela dengan obeng. 

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah