Pikiran Rakyat Jateng - PDI Perjuangan (PDIP) ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak dan menjadi pemenang Pemilu di Kabupaten Purbalingga.
Hal itu terungkap saat KPU Purbalingga menggelar rapat pleno terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten.
"Parpol dengan perolehan suara terbanyak adalah PDIP (159.522)," kata Ketua KPU Purbalingga Zamaahsari Ramzah Kamis malam 2 Mei 2024.
Lanjut Zamaahsari, urutan selanjutnya PKB (107.002), Partai Golkar (72.802), Partai Gerindra (72.451).
Dilanjut Partai Keadilan Sejahtera (68.387), dan 13 partai selanjutnya memperoleh suara dibawah 30 ribu.
"Sesuai aturan penetapan kursi dan calon anggota DPRD maksimal diumumkan tiga hari setelah KPU Purbalingga menerima surat dari Mahkamah Konstitusi," terangnya.
Baca Juga: Marselino Ferdinan Dinilai Egois Saat Timnas Indonesia vs Irak, Netizen: Kurangi Egonya
Lanjut, KPU Kabupaten Purbalingga telah menerima surat dari Mahkamah Konstitusi pada Senin 29 April 2024 lalu.
"Sehingga hari Kamis 2 Mei 2024 merupakan batas maksimal penetapan kursi dan calon anggota DPRD Kabupaten Purbalingga," tuturnya.
Baca Juga: Satpol PP Purbalingga Musnahkan Ribuan Botol Miras
Dia merinci, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Pasal 22 tahun 2024 disebutkan bahwa penetapan perolehan kursi dan calon pemilih maksimal 3 hari pasca KPU menerima surat dari mahkamah konstitusi tentang daerah yang tidak ada sengketa.
Perolehan suara terbanyak dan jumlah kursi DPRD Purbalingga ditetapkan melalui Keputusan KPU Purbalingga Nomor 1131 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purbalingga Daam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Baca Juga: Caleg Terpilih PDIP di Kebumen Mengundurkan Diri Sebelum Penetapan, Ini Langkah yang Dilakukan KPU
Perolehan kursi parpol di DPRD Purbalingga masing-masing PDIP (14 kursi), PKB (9 kursi), PKS (7 kursi), Partai Golkar (6 kursi).
Partai Gerindra (6 kursi), PAN ( 3 kursi), PPP ( 2 kursi), Partai Demokrat (2 kursi) dan Partai Nasdem (1 kursi).
Rapat pleno tersebut dihadiri oleh perwakilan OPD terkait, Bawaslu, dan perwakilan Parpol peserta Pemilu 2024.
Ketua KPU, Semua anggota KPU Kabupaten Purbalingga dari minimal 3 anggota KPU yang hadir agar rapat pleno bisa diadakan.***