PR JATENG - Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kebumen 2024 dipastikan tidak ada Pasangan Calon (Paslon) Perseorangan.
Kepastian ini setelah tidak ada bakal Paslon Perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan kepada KPU Kabupaten Kebumen hingga tenggat waktu yang ditentukan.
KPU Kabupaten Kebumen membuka tahapan pemenuhan dan penyerahan syarat dukungan bakal Paslon Perseorangan dalam Pilbup 2024 dari 8-12 Mei 2024.
Ketua KPU Kabupaten Kebumen, Dzakiatul Banat, mengatakan tahapan tersebut dilayani di Aula Kantor KPU Kebumen, Jalan Arumbinang No. 14 Kebumen pada 8-12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB.
Namun, selama masa penyerahan syarat dukungan tidak ada bakal Paslon Perseorangan di Pilbup Kebumen 2024 tidak ada yang menyerahkan syarat dukungan sampai dengan jadwal yang ditetapkan.
"Sampai dengan batas akhir penyerahan tidak ada bakal paslon perseorangan yang mendaftarkan akun SILONKADA," kata Banat, dalam siaran persnya, Senin, 13 Mei 2024.
Banat menjelaskan tahapan tersebut sesuai PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.