Pikiran Rakyat Jateng - Hari ini, Selasa 14 Mei 2024 Dewan Pimpinan Rakayat Daerah (DPRD) Kabupaten Purbalingga melaksanakan Rapat Paripurna.
Dalam Rapat Paripurna, Bupati bersama DPRD Purbalingga menyetujui pengesahan Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren ditandai dengan penandatanganan.
Penandatanganan persetujuan bersama dilakukan Bupati Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) bersama tiga Wakil Ketua DPRD Purbalingga, Aman Waliyudin, Tenny Juliawati dan Adi Yuwono.
Wakil Ketua DPRD Purbalingga Aman Waliyudin memimpin Rapat Paripurna menyampaikan Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren sudah masuk dalam Prompemda.
Sementara Ketua Fraksi PDIP DPRD Purbalingga Karseno mengatakan sejak awal fraksinya mendukung keberadaan Raperda tersebut.
Karena ini bisa menjadi payung hukum bagi pengembangan pesantren di Kabupaten Purbalingga.
“Dengan demikian tiga fungsi pesantren masing-masing sebagai lembaga pendidikan, dakwah dan pemberdayaan bisa terlaksana,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut Bupati Tiwi menyampaikan, pengaturan pengembangan pesantren di Kabupaten Purbalingga mendasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.