Dua Pelaku Curanmor di Purbalingga Ditangkap Polisi, Ini Modusnya

- 15 Mei 2024, 14:22 WIB
Dua Pelaku Curanmor di di Desa Pagedangan Kecamatan Bojongsari, Purbalingga ditangkap polisi.
Dua Pelaku Curanmor di di Desa Pagedangan Kecamatan Bojongsari, Purbalingga ditangkap polisi. /Humas Polres Purbalingga.

Pikiran Rakyat Jateng - Dua pelaku kasus curanmor yang terjadi di Desa Pagedangan Kecamatan Bojongsari, Purbalingga ditangkap polisi.

Masing masing adalah SS (23) warga Desa Karangbanjar, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga. 

"Satu pelaku lagi, JZM (25) warga Desa Kecamatan Bojongsari;" kata Plt Kasihumas Polres Purbalingga Ipda Uky Ishianto, Rabu 15 Mei 2024.

Baca Juga: Eks Sekda Adi Pandoyo Maju Pilbup Kebumen Lewat PDIP, Satu-Satunya Kandidat yang Daftar Calon Wakil Bupati

Disampaikan pelaku SS ditangkap polsi di wilayah Desa Sumingkir Kecamatan Kutasari  Selasa 7 Mei 2024 sekira pukul 16.30 WIB. 

Hasil pengembangan kemudian mengamankan satu pelaku lain JZM di Desa Beji, Kecamatan Bojongsari pukul 18.00 WIB.

"Korbannya sendiri, Hendi Suhandi (43) warga Desa Pagedangan RT 6 RW 3, Kecamatan Bojongsari;" terangnya.

Baca Juga: Badan Kepolisian Nasional Jepang Ungkap Sekitar 68 Ribu Warga Usia 65 Tahun Keatas Meninggal Sendiri di Rumah

Peristiwa curanmor tersebut terjadi pada hari Jumat sore 26 April 2024, pada atau sekira pukul 16.30 WIB.

Modus yang dilakukan pelaku, mengambil sepeda motor di garasi rumah korban, kemudian didorong dengan sepeda motor lain oleh pelaku kedua. 

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah