Pikiran Rakyat Jateng - Dua pelaku kasus curanmor yang terjadi di Desa Pagedangan Kecamatan Bojongsari, Purbalingga ditangkap polisi.
Masing masing adalah SS (23) warga Desa Karangbanjar, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga.
"Satu pelaku lagi, JZM (25) warga Desa Kecamatan Bojongsari;" kata Plt Kasihumas Polres Purbalingga Ipda Uky Ishianto, Rabu 15 Mei 2024.
Disampaikan pelaku SS ditangkap polsi di wilayah Desa Sumingkir Kecamatan Kutasari Selasa 7 Mei 2024 sekira pukul 16.30 WIB.
Hasil pengembangan kemudian mengamankan satu pelaku lain JZM di Desa Beji, Kecamatan Bojongsari pukul 18.00 WIB.
"Korbannya sendiri, Hendi Suhandi (43) warga Desa Pagedangan RT 6 RW 3, Kecamatan Bojongsari;" terangnya.
Peristiwa curanmor tersebut terjadi pada hari Jumat sore 26 April 2024, pada atau sekira pukul 16.30 WIB.
Modus yang dilakukan pelaku, mengambil sepeda motor di garasi rumah korban, kemudian didorong dengan sepeda motor lain oleh pelaku kedua.