Bagi yang Ingin Adopsi Anak, Jangan Asal Yah! Ternyata Ada Undang-Undangnya

- 23 Mei 2024, 14:17 WIB
Walikota Magelang dr Muchamad Nur Aziz menyampaikan materi dalam sosialisasi tentang pengangkatan anak atau adopsi, di Aula Panti Pelayanan Sosial Kumuda Putra Putri Kota Magelang, Selasa, 21 Mei 2024.
Walikota Magelang dr Muchamad Nur Aziz menyampaikan materi dalam sosialisasi tentang pengangkatan anak atau adopsi, di Aula Panti Pelayanan Sosial Kumuda Putra Putri Kota Magelang, Selasa, 21 Mei 2024. /Prokimpim/

PR JATENG - Bagi para pasangan yang sudah lama berumahtangga dan belum dikaruniai anak, boleh mengangkat anak atau adopsi. Hanya saja, pengangkatan/adopsi anak tidak boleh dilakukan asal-asalan karena harus sesuai hukum yang berlaku.

Di Indonesia, proses pengangkatan anak atau adopsi ini telah diatur oleh undang-undang agar memenuhi prosedur yang ditentukan. Undang-undang dimaksud yakni UU Nomor 35/2014 atas Perubahan UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Menurut UU tersebut, pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengakibatkan peralihan hak dan kewajiban orang tua kandung kepada orang tua angkat.

Baca Juga: Ratusan Warga di Kota Magelang Ikut Gerakan Deteksi Dini Cegah Hipertensi dengan Senam Germas

Terkait hal itu Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang melalui Dinas Sosial (Dinsos) mengadakan sosialisasi tentang pengangkatan anak atau adopsi ditinjau dari perspektif hukum di Indonesia. Sosialisasi dilangsungkan di Aula Panti Pelayanan Sosial Kumuda Putra Putri Kota Magelang, Selasa, 21 Mei 2024.

Plh Kepala Dinsos Kota Magelang Hadi Sutopo menjelaskan, sosialisasi bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat tentang tata cara, syarat dan prosedur pengangkatan anak sebagai upaya perlindungan jaminan sosial anak-anak terlantar guna mewujudkan kesejahteraan serta perlindungan anak.

"Sosialisasi ini memberikan edukasi kepada masyarakat tentang proses dan persyaratan pengangkatan anak yang sesuai dengan hukum di Indonesia," jelasnya.

Baca Juga: Mobil Kuno Dodge Deluxe Amerika 1948 hingga Peserta dari Arab Saudi Meriahkan Rally di Kota Magelang

Sosialisasi dihadiri oleh 40 peserta dari berbagai kalangan. Materi sosialisasi disampaikan oleh narasumber Walikota Magelang dr. Muchamad Nur Aziz, Ketua Pengadilan Negeri Magelang Anak Agung Oka Parama Budita Gocara dan Kepala Panti Pelayanan Sosial Anak Kumuda Putra Putri Kota Magelang Era Atmiasih.

Dalam sosialisasi muncul beberapa poin yang dibahas terkait prosedur pengangkatan/adopsi anak, di antaranya:

Halaman:

Editor: Boim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah