PPDB SMA/SMK Jateng Dibuka Juni 2024 Sediakan 225.230 Kursi, Kuota sebesar 41,26 Persen dari 641.073 Kelulusan

- 30 Mei 2024, 07:31 WIB
Jadwal dan skema PPDB SMA/SMK tahun 2024 di Jawa Tengah
Jadwal dan skema PPDB SMA/SMK tahun 2024 di Jawa Tengah /Pemprov Jateng


PR JATENG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah menyediakan 225.230 kursi untuk calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK, tahun ajar 2024/2025. Pada tahun ini, anak tak sekolah (ATS) pun mendapat afirmasi, agar hak dasar pendidikan mereka terpenuhi.

Menurut Kepala Bidang Pembinaan SMA Disdikbud Jateng Kustrisaptono pada Selasa 28 Mei 2024 jumlah kuota Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 sebesar 41,62 persen, dari jumlah lulusan jenjang SMP 2023/2024 berkisar 541.073 orang.

Pada PPDB 2024 tahnun ini, jalur penerimaan tidak ada perubahan. Untuk SMA, ada jalur zonasi minimal 55 persen. Selain itu, jalur afirmasi minimal 20 persen, terbagi untuk siswa miskin 15 persen, anak tidak sekolah 2 persen, dan anak panti 3 persen. Adapula jalur prestasi maksimal 20 persen, serta jalur perpindahan tugas orang tua siswa maksimal 5 persen.

Baca Juga: Cegah Curang, Orang Tua Siswa Bisa Pantau Tahapan PPDB SMA/SMK 2024 di Jateng, Ini Link Kawal Awasi PPDB

Sementara itu untuk jenjang SMK, jalur prestasi minimal 75 persen, jalur afirmasi maksimal 15 persen terdiri dari siswa miskin 10 persen, anak tidak sekolah 2 persen, dan anak panti 3 persen. Adapula penerimaan berdasar domisili terdekat dari sekolah maksimal 10 persen, terdiri dari 8 persen domisili terdekat, dan 2 persen untuk anak guru atau tenaga kependidikan.

“Untuk jalur afirmasi 20 persen, diperuntukkan bagi 15 persen siswa miskin, tiga persen untuk anak panti, dan ada juga dua persen untuk anak tidak sekolah (ATS),” ujar Kustrisaptono, saat berbincang di Studio Jateng Gayeng Online Radio (Jagor) di Kompleks UMKM Center, Jalan Setiabudhi Nomor 192, Srondol Wetan, Semarang.

Dijelaskan, pihaknya bekerja sama dengan Dinas Sosial Jateng, untuk menyinkronkan data anak dari keluarga tidak mampu. Selain mengacu pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) nasional, juga memperhatikan data terpadu milik Pemprov Jateng.

Baca Juga: PPDB 2024 Kabupaten Banyumas Segera Dibuka: Jenjang PAUD, SD hingga SMP, Simak Jalur dan Jadwal Pendaftarannya

Dengan demikian, diharapkan mereka yang berhak namun belum ter-cover DTKS Nasional, bisa ter-update oleh DT Jateng.

Halaman:

Editor: Verdy

Sumber: Pemprov Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah