Tiga Orang Pengguna Sabu di Purbalingga Ditangkap Polisi, Barang Bukti 3,11 Gram

- 30 Mei 2024, 16:38 WIB
Tiga orang pengguna sabu di Purbalingga ditangkap polisi.
Tiga orang pengguna sabu di Purbalingga ditangkap polisi. /Humas Polres Purbalingga.

Pikiran Rakyat Jateng - Tiga orang pengguna narkoba jenis sabu di Kabulaten Purbalingga ditangkap polisi berikut barang buktinya.

Tiga orang pengguna sabu ditangkap polisi di wilayah Kabupaten Purbalingga dari tempat yang berbeda.

"Polisi berhasil mengungkap dua kasus narkoba jenis sabu dengan tiga tersangka," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga AKP Achirul Yahya, Kamis 30 Mei 2024.

Baca Juga: 124 Calon Jemaah Haji Kudus, Jawa Tengah kloter 72, Diberangkatkan.

Kasus sabu pertama polisi menangkap dua orang di wilayah Kelurahan Bojong, Kecamatan Kabupaten Purbalingga, Selasa 7 Mei 2024.

Dua tersangka masing masing, HS (23) warga Desa Kedunglegok. Satu lainnya NT (18) warga Desa Panican.

"Keduanya dari Kecamatan Kemangkon, dari dua tersangka itu polisi menyita kurang lebih 1,53 gram sabu," terangnya.

Baca Juga: Kyle Walker Lantang Menjawab Reece James Bek Kanan Terbaik di Dunia Versinya

Pada kasus kedua polisi berhasil menangkap pengguna sabu satu orang pada Kamis 16 Mei 2024.

Tersangka HA (40), ia ditangkap di salah satu perumahan Desa Selaganggeng, Kecamatan Mrebet, Purbalingga.

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah