Purbalingga Miliki Perda Kawasan Tanpa Rokok Raih Penghargaan, Ini Pesan Menteri Kesehatan RI

- 4 Juni 2024, 19:45 WIB
Wakil Bupati Purbalingga Sudono menerima penghargaaan dari Wakil Menteri Kesehatan RI, Selasa 4Juni 2024.
Wakil Bupati Purbalingga Sudono menerima penghargaaan dari Wakil Menteri Kesehatan RI, Selasa 4Juni 2024. /Prokopim Sekda Purbalingga.

Pikiran Rakyat Jateng - Pemkab Purbalingga raih penghargaa Abiprya Pasasya dari Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes RI).

Penghargaan tersebut didapat oleh Pemkab Purbalinga lantaran miliki perda kawasan tanpa rokok (KTR).

"Penghargaan ini memberi motivasi kepada insan kesehatan di Purbalingga untuk lebih aktif," kata Wabup Sudono usai menerima penghargakan dari Wakil Menteri Kesehatan RI, Selasa 4Juni 2024.

Baca Juga: TOP 5 Gunung Tertinggi di Sumatera Barat yang Menawan dan Cocok Untuk Pendaki Pemula

Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin  meminta kepada para kepala daerah untuk membuat program agar orang-orang menyadari bahwa rokok itu tidak baik. 

"Buat paradigma kepada anak muda agar merokok adalah sesuatu yang tidak keren, tidak gaya dan old generations," katanya.

Baca Juga: Shin Tae Yong Dikabarkan Dilarikan Ke Rumah Sakit, Diduga Stres Akibat Tekanan Laga Kontra Irak

Ia mencontohkan kopi tanpa gula yang sehat seperti Americano dan Espreso menjadi sesuatu yang keren, atau menggelar Car Free Day yang membuat orang mau lari tanpa disuruh.

"Dua contoh Kopi tanpa gula dan lari tanpa disuruh itu yang saya minta semua Pemda lakukan untuk merokok," katanya.

Baca Juga: Cole Palmer Berhasil Cetak Gol Pertamanya Bersama Timnas Inggris Melalui Titik Putih

Kadinkes Purbalingga, dr Jusi Febrianto mengatakanan, aturan KTR telah dibuatkan Perda nya yakni Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 10 tahun 2019.

"Disamping perda kami juga melakukan pemantauan dalam implementasi perda tersebut," katanya.

Baca Juga: Cair! Purbalingga Tahun Ini Dapat DAK Rp 26 Miliar Untuk Air Bersih dan Sanitasi

Pemantauan yang dimaksud utamanya dilaksanakan di kawasan perkantoran, sekolah, fasilitas pelayanan kesehatan, dan tempat ibadah. 

"Sehingga diharapkan di tempat tempat tersebut tidak digunakan untuk tempat merokok;" ungkap Kadinkes Purbalingga.***



Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah