Satresnarkoba Polres Purbalingga Tangkap Pria Pengangguran Pengguna Sabu, Barang Bukti 0,44 Gram

- 13 Juni 2024, 19:10 WIB
Pria penganguran asal Banyumas ditangkap Satresnarkoba Polres Purbalingga lantaran miliki sabu.
Pria penganguran asal Banyumas ditangkap Satresnarkoba Polres Purbalingga lantaran miliki sabu. /Humas Polres Purbalingga.

Pikiran Rakyat Jateng - Seorang pria asal Banyumas ditangkap Satresnarkoba Polres Purbalingga lantaran kedapatan miliki narkoba jenis sabu.

Pria ditangkap polisi Satresnarkoba Polres Purbalingga M alias K (28) warga Desa Banjarsari Kidul, Kecamatan Sokaraja, Banyumas.

"Dari tangan terangka polisi menyita barang bukti 0,44 gram sabu," kaya Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto, Kamis 13 Juni 2024.

Baca Juga: Hashira Training Arc Hanya Pembuka: Ini Duel Paling Ditunggu di Anime Demon Slayer Kimetsu no Yaiba

Disampaikan, pengungkapan kasus terjadi pada hari Minggu tanggal 9 Juni 2024 sekira pukul 21.30 WIB. 

Tersangka ditangkap di wilayah Kelurahan Karangsentul, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga.

"Pengungkapan dilakukan saat polisi narkoba sedang melaksanakan observasi di lokasi tersebut," jelasnya.

Baca Juga: Bonus Atlet Porprov Jateng 2023 Belum Cair, KONI Banyumas Bilang Begini

Saat petugas sedang melaksanakan observasi mendapati ada seorang laki-laki mencurigakan mengamti situasi sekitar.

Adanya gerak gerik mencurigakan tersebut. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut. 

"Hasil pengecekan di handphonenya diketahui ada percakapan terkait transaksi pembelian narkotika jenis sabu," terangnya.

Baca Juga: SPOILER ANIME DEMON SLAYER SEASON 4: 2 Orang Ini Absen di Hashira Training Arc!

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan hingga ditemukan barang bukti narkotika diduga jenis sabu seberat 0,44 gram. 

Narkoba jenis sabu tersebut disimpan dalam bekas bungkus rokok dan ditutupi dengan lakban warna merah.

"Dari hasil pemeriksaan polisi mendapatkan serbut putih diduha sabu di lakban berwarna merah," tuturnya.

Baca Juga: Ada yang Debut di Billboard 200: Ini Daftar Lagu dari ECLIPSE, Band Kpop Drakor Lovely Runner

Dari pengakuan tersangka kepada polisi, dia sudah beberapa kali mengkonsumsi narkotika jenis sabu. 

Tujuannya untuk mencegah mengantuk karena setiap hari harus mengantar ibunya pergi ke pasar pukul 04.00 WIB.

"Sabu dibeli Rp 500 ribu, tersangka pengangguran, pembelian melalui pesan WhatsApp dibayar melalui aplikasi Dana," ungkapnya.

Baca Juga: Cuma Pembuka, Fans Nantikan 7 Duel Ini Muncul di Anime Demon Slayer Season 4 - Hashira Training Arc

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 Miliar," imbuh Wakapolres Purbalingga.***

 

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah