Dua Pemuda di Purbalingga Ditangkap Polisi Kasus Judi Togel Online, Ini Modusnya

- 20 Juni 2024, 17:43 WIB
Dua Pemuda di Purbalingga Ditangkap Polisi Kasus Judi Togel Online.
Dua Pemuda di Purbalingga Ditangkap Polisi Kasus Judi Togel Online. /Humas Polres Purbalingga.

Pikiran Rakyat Jateng - Dua orang pemuda di Kabupaten Purbalingga ditangkap satuan Satreskrim Polres Purbalingga, Polda Jateng.

Dua pemuda di Purbalingga tersebut ditangkap polisi dengan kasus perjudian jenis tovel yang dilakukan secara online.

"Dua orang tersangka diamankan berikut barang buktinya," kata Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto, Kamis 20 Juni 2024.

Baca Juga: Sang Maestro Toni Kroos Tak Pernah Mendapatkan Nilai Di bawah 8, Sejak Memutuskan Untuk Kembali ke Jerman

Dua tersangka, ISP (23) dan H (38), keduanya warga Desa Kemangkon, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat adanya kegiatan judi jenis togel Hongkong secara online di wilayah Kecamatan Kemangkon. 

Anggota kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka dan barang buktinya.

"Tersangka diamankan di salah satu warung di wilayah Kecamatan Kemangkon, Selasa malam 11 Juni 2024 saat sedang transaksi," terangnnya.

Baca Juga: 3 Serum Wajah Korea Terlaris di Indonesia: Rahasia Kulit Sehat Ala Idol Kpop

Modus yang dilakukan yaitu tersangka memasangkan masyarakat yang akan ikut judi togel online jenis Hongkong.

"Jadi ada masyarakat yang mau pasang dengan akun yang sudah dimiliki salah satu tersangka," ungkapnya.

Baca Juga: Hasil Survei Kanigoro Network: Elektabilitas Istri Ganjar Siti Atikoh Tertinggi di Bursa Cawagub Jateng

Barang bukti dua buah handphone, satu bendel tangkapan layar bukti transaksi pembelian nomor togel Hongkong di situs Aksara4D.

"Selanjutnya satu buah kartu ATM BRI, satu buku rekap pembelian dan pemesanan togel dan uang tunai Rp. 118 ribu," tuturnya.

Baca Juga: Taisei Marukawa Hengkang dari PSIS Semarang, Manajemen Pertahankan Gali Freitas

Berdasarkan keterangan tersangka kegiatan perjudian tersebut sudah dilakukan kurang lebih dua bulan. 

Dari menjual togel dengan cara online tersebut tersangka mengaku sudah mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp. 4 juta.

"Keuntungan diperoleh dari para pemasang, maupun bonus saat nomor togel yang dipasang keluar," jelasnya.

Baca Juga: Ini Rahasia Kulit Glass Skin ala idol Kpop Favoritmu

Tersangka dikenakan Pasal 303 ayat (1) ke-2e KUHP Jo Pasal 2 UU RI Nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian dan/atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah atau pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar," tegas Wakapolres Purbalingga.***

 

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah