Pemalsuan Merek Cardinal, Terdakwa Dituntut Penjara 2 Tahun

- 2 Juli 2024, 19:53 WIB
Ruang Cakra Pengadilan Negeri Pati Selasa 2 Juli 2024.
Ruang Cakra Pengadilan Negeri Pati Selasa 2 Juli 2024. /

(Pikiran Rakyat Jateng ) Pati - Terdakwa kasus pemalsuan celana merek Cardinal, Neneng Setiawati dituntut hukuman pidana selama 2 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan ini disampaikan dalam persidangan yang di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Pati Selasa 2 Juli 2024.


Dalam sidang itu dihadiri oleh pihak PT Multi Garmenjaya yang memiliki merek Cardinal dan juga penasehat hukum terdakwa. Sementara terdakwa mengikuti persidangan tersebut melalui zoom.


Staf Khusus PT Multi Garmenjaya, Sufiyanto menghargai tuntutan dari JPU itu. Ia hanya berharap kepada majelis hakim agar kasus ini diselesaikan secara adil.


"Kita menghargai tuntutan kejaksaan 2 tahun 6 bulan. Kita mengharapkan sekali ada keadilan dari majelis," ungkapnya usai persidangan .

.Baca Juga: Sepuluh Saksi Diperiksa, Pelaku Belum Tertangkap.


Pihaknya berharap kasus serupa tidak terjadi lagi. Karena pemalsuan merek ini dinilai merugikan perusahaannya dan masyarakat secara luas.


"Pemalsuan merek tuntutannya berat. Pelaku pemalsuan itu merugikan masyarakat secara umum. Mereka harus menyadari. Saya pikir ini harus menjadi pemberitaan agar semuanya memahami," lanjut dia.

Baca Juga: Pertamina Menghentikan Sementara Operasional SPBU Bakalan Pati


Sementara itu kuasa hukum PT Multi Garmenjaya Greynaldi berharap putusan pengadilan nanti dapat seadil-adilnya. Mengingat terdakwa juga berpotensi mendapatkan hukuman lebih.

Halaman:

Editor: Teddy Wijanarko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah