PR JATENG - Banyak yang mempertanyakan mengapa pemain Timnas Indonesia, Witan Sulaeman, bisa menunaikan ibadah haji hanya dalam waktu tunnggu lima tahun. Malahan usia pemain Bhayangkara FC itu baru menginjak usia 22 tahun. Cukup istimewa bagi muslim usia muda bisa berangkat ke Makkah tanpa harus daftar panjang lama menunggu pemberangkaan porsi haji. Witan sangat beruntung dia rupanya masuk dalam kategori Haji Mahram.
Haji Mahram diperbolehkan dalam sistem pemberangkatan dan daftar tunggu naik haji di Indonesia. Salah satunya yang dialami oleh Witan Sulaeman. Ia berangkat ke Tanah Suci bersama dengan istrinya, Rismahani. Lantas apa arti haji mahram dan apa saja syarat yang harus dipernuhi.
Dalam video viral yang beredar di media sosial, menggambarkan bagaimana Witan Sulaeman sedang melakukan persiapan keberangkatan ibadah haji bersama istrinya, berada di Asrama Haji Transit Palu.
Witan Sulaeman pun akhirnya berkesempatan menjelaskan perihal keberangkatannya mendapat porsi haji yang relatif singkat hanya waktu tunggu lima tahun.
Witan menjelaskan bahwa keberangkatannya bukanlah hasil dari pendaftaran yang mendadak. Sejak 2019, ia telah mendaftar dan mendapatkan porsi haji. Berkat program penggabungan mahram yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, ia dan istrinya yang telah terdaftar sejak 2012, akhirnya dapat berangkat haji tahun ini.
Melansir laman Kemenag RI, program penggabungan mahram adalah fasilitas yang disediakan oleh Kemenag untuk calon jamaah haji yang keberangkatannya terpisah.
Misalnya, jika jadwal keberangkatan suami dan istri berbeda karena mereka mendaftar pada waktu yang berbeda, dengan selisih waktu hingga tiga tahun, melalui program ini mereka dapat berangkat haji bersama.
Witan Sulaeman menjelaskan bagaimana ia memanfaatkan kebijakan penggabungan mahram ini, dirinya mengurus segala persyaratan di Kemenag Kota Palu.
Selama pengurusan penggabungan haji maaheam, ia menilai pelayanan Kemenag sangat baik. Hal itu dia rasakan saat mengurus administrasi dengan pegawai Kemenag di Kota Palu.
Program penggabungan ini tidak hanya berlaku untuk pasangan suami-istri, tetapi juga untuk hubungan orang tua dengan anak kandung.
Berbeda dengan 2023, tahun ini Kemenag membuka lagi kebijakan penggabungan mahram.
Ada tiga syarat yang harus dipenuhi, yaitu memiliki hubungan keluarga yang dibuktikan dengan akta nikah, akta kelahiran, atau kartu keluarga.
Kedua, jamaah yang digabung telah melunasi Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) tahap pertama, dan yang digabung sudah terdaftar lima tahun sebelumnya serta memiliki syarat istita’ah kesehatan.***