Berapa Honor KPPS, PPK, PPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024? Ini Rinciannya, Ada Santunan Hingga Rp36 Juta

Tayang: 18 September 2024, 09:39 WIB
Penulis: Eko Wahyu
Editor: Tim Pikiran Rakyat Jateng
Berapa Gaji KPPS, PPK, PPS, dan Pantarlih Pilkada 2024? Segini Besaran Honornya, Ada Santunan hingga Rp36 Juta
Berapa Gaji KPPS, PPK, PPS, dan Pantarlih Pilkada 2024? Segini Besaran Honornya, Ada Santunan hingga Rp36 Juta /

PR JATENG - Menjelang Pilkada 2024, rekrutmen petugas penyelenggara seperti KPPS, PPK, PPS, dan Pantarlih mulai dilaksanakan. Banyak masyarakat yang tertarik mendaftar mencari informasi terkait besaran honor yang akan diterima.

Lalu, berapa sebenarnya gaji yang diterima oleh KPPS, PPK, PPS, dan Pantarlih dalam Pilkada 2024? Berikut detailnya.

KPU telah menetapkan honorarium bagi petugas badan ad hoc melalui Keputusan KPU Nomor 427 tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Pilkada 2024.

Baca Juga: KPU Kabupaten Magelang Buka Pendaftaran 14.077 Petugas KPPS: Ini Jadwal, Syarat, Gaji dan Cara Daftar

Besaran honor disesuaikan dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing jabatan.

Pilkada serentak akan dilaksanakan pada 27 November 2024 di seluruh Indonesia.

Berikut rincian honor yang akan diterima oleh petugas Pilkada 2024:

1. Kelompok Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)

Gaji ketua KPPS: Rp900.000 per bulan

Gaji anggota KPPS: Rp850.000 per bulan

Halaman:

Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub