Dukungan penuh dari seluruh anggota DPR juga sangat dinantikan untuk mewujudkan harapan ini.
Proses rekrutmen pemain naturalisasi ini, menurut Yunus, dilakukan melalui Badan Tim Nasional Indonesia yang dibentuk oleh Ketua Umum PSSI, Erick Thohir.
Baca Juga: STY Tidak Khawatirkan Hasil Seri Tanpa Gol Lawan Tanzania
Badan ini memiliki tugas dan fungsi khusus dalam merekrut pemain-pemain naturalisasi berdasarkan rekomendasi pelatih dan direktur teknik PSSI.
Dalam hal ini, kehadiran Verdonk dan Raven merupakan hasil rekomendasi dari pelatih timnas Indonesia Shin Tae-yong dan pelatih tim U-20, Indra Sjafri.
Langkah selanjutnya dari proses naturalisasi ini akan melibatkan rapat paripurna DPR dan Keputusan Presiden (Keppres).
Tahap akhir akan melibatkan pengambilan sumpah kewarganegaraan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), sebelum kedua pemain ini resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) dan dapat melakukan perpindahan federasi.
Dalam sidang tersebut, Komisi X DPR RI, melalui pimpinan sidangnya Hetifah Sjaifudian, menyatakan persetujuannya dengan catatan bahwa penetapan kewarganegaraan RI harus ditetapkan oleh instansi yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pangeran Khairul Saleh, pimpinan sidang Komisi III, juga menyetujui rekomendasi ini dan berharap prosesnya dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang ada.