Kini Pengawasan di Bawah OJK: Regulasi, Inklusi Keuangan, dan Masa Depan Kripto di Indonesia

- 2 Juli 2024, 15:37 WIB
Ilustrasi Kini Pengawasan di Bawah OJK: Regulasi, Inklusi Keuangan, dan Masa Depan Kripto di Indonesia.
Ilustrasi Kini Pengawasan di Bawah OJK: Regulasi, Inklusi Keuangan, dan Masa Depan Kripto di Indonesia. /Pixabay

PR JATENG - Industri kripto di Indonesia sedang mengalami transisi dengan adanya perpindahan pengawasan kripto oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang sebelumnya berada di bawah naungan BAPPEBTI.

Jika sebelumnya kripto dianggap sebagai instrumen perdagangan, kini kripto berpotensi untuk diakui sebagai salah satu lembaga keuangan setara dengan bank.

Dalam konteks ini, teknologi blockchain menawarkan keunggulan yang signifikan dalam transparansi dan keamanan. 

Baca Juga: Modal Lebih Terjangkau, Anak Muda Gandrungi Kripto Sebagai Investasi Masa Depan

Setiap transaksi menggunakan kripto terekam secara permanen dalam jaringan blockchain, memfasilitasi proses audit dan pengawasan yang lebih efektif oleh otoritas regulasi seperti OJK.

Kemudahan aksesibilitas kripto juga menjadi nilai tambah, di mana siapa pun dapat mengelola dan menyimpan aset mereka sendiri dengan kontrol penuh tanpa perlu melalui perantara perusahaan atau bank.

Oscar Darmawan, CEO INDODAX menyatakan, "Bank merupakan penopang ekonomi terbesar dengan biaya operasional dan keamanan yang sangat besar. Teknologi blockchain sangat membantu mengurangi biaya operasional tersebut. NASDAQ, bursa saham di Amerika, telah menggunakan blockchain yang terbukti lebih murah, efisien, dan aman."

Baca Juga: OJK Blokir 5.000 Pinjol Ilegal

Semua teknologi yang menggunakan blockchain memiliki jejak digital yang jelas, membuat kripto sulit digunakan untuk pencucian uang dan korupsi.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah