Baznas Purbalingga Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2024: Wajib Dibayarkan Segera, Paling Telat Sebelum Salat Ied

- 27 Maret 2024, 17:10 WIB
Ilustrasi besaran zakat fitrah Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.
Ilustrasi besaran zakat fitrah Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. /Freepik.com/Freepik

PR JATENG - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan Umat Islam di wilayah tersebut pada Ramadan tahun ini.

Besaran zakat fitrah tersebut berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 29 Tahun 2024 tentang zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Purbalingga.

Warga yang beragama Islam dan tinggal di Kabupaten Purbalingga diimbau untuk segera menunaikan zakat fitrah tersebut pada Ramadan ini dan paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Baca Juga: Sidang Kriminalisasi Advokat, PN Purwokerto Terima Eksepsi Terdakwa, Keluarga Ingatkan Resiko Jadi Advokat

Masyarakat setempat dapat membayarkan zakat fitrah pada Unit Pengumpul Zakat (UPZ) terdekat atau bisa juga melalui Baznas Kabupaten Purbalingga.

Zakat fitrah wajib dibayarkan oleh setiap orang Islam dalam bentuk makanan pokok, dengan kualitas sesuai dengan yang dikonsumsi sehari-hari.

Kadar zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok ditetapkan Baznas Purbalingga adalah 1 sha' yang jika dikonversi ke beras menjadi 3 kilogram.

Jika dikonversi dengan uang Rupiah, zakat fitrah di Kabupaten Purbalingga ditetapkan sebesar Rp48.000 per jiwa.

Baca Juga: Polres Kebumen Tangkap 18 Pelaku Kejahatan dan Mengamankan 2 Pucuk Senpi Selama Operasi Pekat, Ini Rinciannya

Halaman:

Editor: Sudarno Ahmad Nashori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah