Ini Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Kota Semarang yang Wajib Dibayarkan di Ramadan 2024, Resmi dari Baznas

- 21 Maret 2024, 12:24 WIB
BAZNAS Kota Semarang menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan Umat Islam.
BAZNAS Kota Semarang menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan Umat Islam. /Freepik.com/Freepik

PR JATENG - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Semarang, Jawa Tengah, telah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah 1445 Hijriah/2024.

Besaran zakat fitrah dan fidyah yang ditetapkan Baznas Kota Semarang harus dibayarkan setiap Muslim yang bermukim di Kota Semarang.

Zakat fitrah tersebut harus segera dibayarkan pada Ramadan ini hingga sebelum shalat Idul Fitri di wilayah Kota Semarang.

Baca Juga: Ini Daftar Makanan Sehat untuk Ibu Menyusui Selama Bulan Ramadan, Memastikan Gizi Optimal

Baznas Kota Semarang menetapkan besaran zakat fitrah tahun ini setara dengan uang Rp50.000 per jiwa. Sedangkan, besaran fidyah ditetapkan Rp30.000 per jiwa per hari.

Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap Umat Islam yang hidup pada bulan suci Ramadan.

Membayar zakat merupakan rukun Islam ketiga yang perlu dipenuhi untuk menyempuranakn ibadah yang dilakukan.

Waktu membayar zakat fitrah dapat dilakukan pada sepanjang Ramadan dan paling lambat sebelum shalat Idul Fitri sebelum khatib naik ke atas mimbar.

Baca Juga: Netizen Soroti Unggahan Timnas Indonesia yang Hapus Logo Mills, Dibandingkan dengan Klub Raksasa Eropa

Halaman:

Editor: Sudarno Ahmad Nashori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah