PR JATENG - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Semarang, Jawa Tengah, telah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah 1445 Hijriah/2024.
Besaran zakat fitrah dan fidyah yang ditetapkan Baznas Kota Semarang harus dibayarkan setiap Muslim yang bermukim di Kota Semarang.
Zakat fitrah tersebut harus segera dibayarkan pada Ramadan ini hingga sebelum shalat Idul Fitri di wilayah Kota Semarang.
Baca Juga: Ini Daftar Makanan Sehat untuk Ibu Menyusui Selama Bulan Ramadan, Memastikan Gizi Optimal
Baznas Kota Semarang menetapkan besaran zakat fitrah tahun ini setara dengan uang Rp50.000 per jiwa. Sedangkan, besaran fidyah ditetapkan Rp30.000 per jiwa per hari.
Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap Umat Islam yang hidup pada bulan suci Ramadan.
Membayar zakat merupakan rukun Islam ketiga yang perlu dipenuhi untuk menyempuranakn ibadah yang dilakukan.
Waktu membayar zakat fitrah dapat dilakukan pada sepanjang Ramadan dan paling lambat sebelum shalat Idul Fitri sebelum khatib naik ke atas mimbar.