HALO WARGA KENDAL! Ini Besaran Zakat Fitrah yang Ditetapkan Baznas Kendal, Segera Dibayarkan ya

- 29 Maret 2024, 09:58 WIB
Ilustrasi Baznas Kabupaten Kendal menetapkan besaran zakat fitrah untuk dibayarkan hingga akhir Ramadan.
Ilustrasi Baznas Kabupaten Kendal menetapkan besaran zakat fitrah untuk dibayarkan hingga akhir Ramadan. /Freepik.com/Freepik

PR JATENG - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan Umat Islam pada Ramadan ini.

Besaran zakat fitrah yang ditetapkan Baznas Kabupaten Kendal berupa beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa.

Zakat fitrah merupakan zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan pada Idul Fitri.

Baca Juga: Mengintip Calon Lawan Timnas Indonesia di Babak Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun peerempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat" (HR Bukhari dan Muslim)

Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, termasuk di Kendal, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadan.

Selain itu, juga memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: Justin Hubner Bisa Gantikan Ryosuke Shindo Debut di Cerezo Osaka Lawan Klub Tertajam Jepang Shonan Bellmare

Dikutip PR Jateng dari akun Instagram @baznaskendal, Baznas Kendal menetap besaran zakat fitrah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Halaman:

Editor: Sudarno Ahmad Nashori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah