“Karena seringkali kita tidak dapat mengetahui dan tidak dapat memastikan si penyembelih membaca Basmallah saat menyembelih, maka Rasulullah memberikan solusi untuk membaca Basmallah sesaat sebelum menyantap masakan daging kurban tersebut,” terang Nanung.
-
Cara Penyembelihan yang Salah
Penyembelihan harus dilakukan dengan memotong tiga saluran utama (saluran pernapasan, saluran makanan, dan pembuluh darah) secara cepat dan tajam untuk menghindari rasa sakit yang berkepanjangan bagi hewan.
“Menyembelih menggunakan pisau yang bergerigi saja tidak boleh, apalagi menggunakan gergaji. Jika pisau yang kita pakai bergerigi, maka hewan qurban bisa mati bukan karena disembelih, namun karena kesakitan yang luar biasa,” terang dosen Fakultas Peternakan UGM tersebut.
Kesehatan dan Kondisi Hewan
-
Hewan Sakit atau Cacat
Hewan yang menderita penyakit serius atau cacat tidak sah dijadikan kurban. Penyakit seperti anthrax atau tuberkulosis dapat menyebabkan daging hewan tidak aman dan tidak halal untuk dikonsumsi.
-
Hewan yang Mati Sebelum Disembelih
Hewan yang mati karena sebab lain sebelum disembelih secara syar'i tidak sah untuk dijadikan kurban. Daging dari hewan seperti ini dianggap sebagai bangkai dan haram untuk dikonsumsi.
“Daging yang terpotong ketika hewannya masih hidup, maka diharamkan memakannya. Rasulullah ﷺ menyebutnya sebagai bangkai,” tegas Nanung.
“Mengapa demikian? Karena jika hewan belum mati namun sudah dipotong kakinya, atau dipotong ekornya, atau malahan dikuliti, maka artinya kita memotong kaki binatang atau memotong ekornya, atau mengulitinya dalam keadaan hewannya masih hidup. Tentu itu sakit sekali. Hewan bisa mati bukan karena disembelih, namun karena kesakitan yang luar biasa! Dagingnya bisa haram!,” terang Nanung.
Pengolahan dan Penanganan Pasca Penyembelihan
-
Kontaminasi dengan Zat Haram
Setelah penyembelihan, daging harus ditangani dengan cara yang bersih dan sesuai syariat. Kontaminasi dengan zat-zat haram, seperti darah yang tidak dikeluarkan dengan sempurna atau tercampur dengan alkohol, dapat menjadikan daging tidak halal.
-
Penyimpanan yang Tidak Tepat
Penyimpanan daging yang tidak higienis atau menggunakan peralatan yang tercemar bisa menyebabkan daging tersebut menjadi tidak layak konsumsi dan tidak halal.