Tak Dengar Masinis Bunyikan Klakson, Pejalan Kaki di Kaliwungu Tertemper KA Joglosemarkerto

16 Maret 2024, 22:49 WIB
ilustrasi Tak Dengar Masinis Bunyikan Klakson, Pejalan Kaki di Kaliwungu Tertemper KA Joglosemarkerto /facebook/kereta api kita/

PR JATENG - KAI menyayangkan kejadian tertempernya KA Joglosemarkerto dengan pejalan kaki pada Sabtu tanggal 16 Maret 2024 pukul 13.49 WIB di jalur rel petak jalan Stasiun Kaliwungu - Stasiun Mangkang.

Sebelum kejadian, Masinis KA Joglosemarkerto sudah membunyikan seruling lokomotif berulangkali namun korban tidak mendengar dan akhirnya tertemper KA. Imbas kejadian tersebut, tidak ada kerusakan sarana pada rangkaian KA Joglosemarkerto.

Mengetahui tertempernya pejalan kaki tersebut, unit pengamanan segera berkoordinasi dengan kepolisian setempat, dan korban saat ini tengah ditangani oleh pihak yang berwenang.

Baca Juga: Kode Redeem FF Minggu, 17 Maret 2024: Segara Klaim dan Dapatkan Berbagai Item Menarik

KAI sangat prihatin dan turut berempati terhadap korban akibat tertempernya KA Joglosemarkerto dengan pejalan kaki tersebut.

KAI bersama Instansi terkait akan terus melakukan sosialisasi sebagai upaya preventif pencegahan kecelakaan di sepanjang jalur rel kereta api.

KAI melarang dengan tegas masyarakat beraktivitas di sepanjang jalur kereta api maupun di perlintasan sebidang.

Baca Juga: Link Live Streaming Lincoln City vs Bristol Rovers

Selain membahayakan diri, kegiatan tersebut juga dapat mengganggu perjalanan kereta api.

“KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apa pun selain untuk kepentingan operasional kereta api,” jelas Manager Humas Daop 4 Semarang Franoto Wibowo.

Sebagaimana peraturan yang berlaku, berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 38 menjelaskan mengenai peruntukan jalur KA yang tertutup untuk kepentingan umum yang berbunyi Ruang manfaat jalur KA diperuntukan bagi pengoperasian KA dan merupakan daerah tertutup untuk umum.

Baca Juga: Link Live Streaming Lincoln City vs Bristol Rovers

Ketentuan tersebut ditegaskan juga dalam Pasal 181 ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur KA; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur KA; atau menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain selain untuk angkutan KA.

Dalam Pasal 199, mengatur mengenai sanksi pidana terhadap kegiatan tersebut yang berbunyi Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan KA, menyeret barang di atas atau melintasi jalur KA tanpa hak, dan menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain selain untuk angkutan KA yang dapat mengganggu perjalanan KA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.

"Keselamatan perjalanan KA, pengguna jalan umum, dan warga yang berada didekat jalur KA merupakan tanggung jawab kita bersama, untuk itu mari kita selalu taat dan patuh terhadap aturan yang berlaku,” tutup Franoto.***

Editor: Ambar Adi Winarso

Tags

Terkini

Terpopuler