Pikiran Rakyat Jateng - DPRD Kabupaten Purbalingga memanggil perusahaan rambut palsu di wilayah Kecamatan Bojongsari Purbalingga, Senin 18 Maret 2024.
Pemanggilan DPRD Purbalingga kepada salah satu perusahan rambut palsu tersebut terkait pemberlakuan lembur tidak sesuai aturan.
"Tadi kami memanggil PT Tressindo untuk mengklarifikasi adanya aduan terkait pemberlakuan lembur tidak sesuai aturan," kata Wakil Ketua DPRD Purbalingga, Adi Yuwono.
Disampaikan, dasar kami memanggil dan mengklarifikasi PT Tressindo setelah pihaknnya mendapat aduan dari perusahaan tersebut.
Dalam klarifikasi ini kami dari DPRD juga mengundang Dinas Tenaga Kerja (Dinnaker) Kabupaten Purbalingga.
"Pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut dari aduan karyawan perusahaan tersebut kepada DPRD," terangnya.
Baca Juga: Bungkam Kritik Pada Pemain Keturunan Timnas Indonesia, Witan Sulaeman: Di Perancis Saja Sudah Wajar
Dalam aduannya, karyawan PT tersebut mengaku jam lembur bisa sampai jam 10 malam bahkan jam 12 malam.
Selain itu, upah kerja lembur karyawan juga diduga tidak sesuai aturan pengupahan yang ada. Hal itu menurutnya merugikan karyawan.
"Ini jelas melanggar ketentuan, menurut karyawan permintaan lembur kerja selalu datang mendadak," ungkapnya.
Lanjut Adi, DPRD adalah salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah mempunyai kewajiban untuk tetap menjaga kondusifitas wilayah.
Selain itu, juga menjamin perusahaan dapat beroperasional dengan baik dan para karyawan dapat bekerja dengan nyaman sehingga sejahtera.
"Terkait kebijakan lembur dan pembayaran upah karyawan, PT Tressindo untuk mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Baca Juga: Sahur Kebangsaan di Purbalingga, Ini Pesan Shinta Nuriyah Istri Gus Dur
Selain itu, pihak perusahaan selalu aktif berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Dinas terkait kebijakan yang akan diambil menyangkut karyawan.
"Jangan sampai adanya permasalahan antara karyawan dengan perusahaan dapat berakibat pada hal-hal yang dapat merugikan semua pihak," tandasnya.
Baca Juga: Terbaru! Kode Redeem FF Free Fire Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, Banyak Item Menarik Gratis
Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinnaker Purbalingga, Yesu Dewayana Purba menyampaikan bahwa jam lembur lebih dari 4 jam sehari dapat melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku.
Disamping dapat berdampak pada kesehatan karyawan dan dapat mengganggu pelaksanaan kewajiban dan hak karyawan dalam keluarga.
"Terkait jam lembur TP Tressindo untuk dievaluasi kembali, bagi karyawan yang lembur diberikan upah lembur berdasarkan hitungan yang berlaku," katanya.
Baca Juga: Masyarakat Grobogan Keluhkan LPG 3 Kilogram yang Langka di Pasaran, Disperindag Berikan Tanggapan
Menanggapi hal itu, Wakil Direktur PT Tressindo Mr Lee mengatakan bahwa jam lembur dilakukan karena untuk memenuhi target ekspor.
Artinya lembur dilakukan apabila ada permintaan barang dari pembeli di luar negeri yang mendadak untuk segera dicukupi.
"Jika order standar tidak ada lembur. Terkait THR sudah disiapkan dan akan mulai dibagi ke karyawan 1 April 2024," ungkap Wakil Direktir PT Tressindo Purbalingga.***