Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang Mengusulkan Pembentukan Dua Raperda: Hak Asasi Manusia dan Perhubungan

14 Mei 2024, 14:17 WIB
Mbak Ita Wali Kota Semarang saat sidang paripurna di DPRD Kota Semarang. /

PR JATENG - Pemerintah Kota Semarang mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia dan Perhubungan kepada DPRD Kota Semarang.

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, menjelaskan usulan Raperda tersebut dalam Rapat Paripurna di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Semarang, Senin (13/5).

Dalam sambutannya, Mbak Ita menegaskan komitmen Pemerintah Kota Semarang terhadap Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia.

Baca Juga: Jepang Kembali Gelontorkan Pinjaman Senilai Rp 14 Triliun Untuk Pembangunan Tahap Kedua MRT di Jakarta

"Hal ini terlihat dengan adanya Raperda Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia sebagai kebijakan yang akan menjamin, mengakui, serta menjunjung tinggi kebebasan dasar manusia sebagai hak yang melekat secara kodrati dan tidak terpisahkan dari manusia," kata Mbak Ita.

Selama ini, lanjutnya, Pemkot Semarang dalam penyelenggaraan HAM masih mengacu pada peraturan perundang-undangan serta instrumen Hak Asasi Manusia lainnya di tingkat Nasional.

Sementara itu, kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah termasuk langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, menurut Mbak Ita.

Baca Juga: Liverpool Gak Bisa Pertahankan Keunggulan vs Aston Villa, Darwin Nunez Kejebak Offside Lagi Yang Ke 50 Kalinya

"Untuk itulah, Pemkot Semarang perlu membentuk suatu Peraturan Daerah yang menyelenggarakan Hak Asasi Manusia di wilayahnya," tambahnya.

Sementara untuk Raperda penyelenggaraan perhubungan, Mbak Ita menyebutnya sebagai pendorong yang penting dalam pembangunan perekonomian Indonesia, khususnya Kota Semarang. Hal ini karena perhubungan berkaitan dengan aksesibilitas dan pergerakan masyarakat serta barang.

Menurutnya, permasalahan yang dihadapi Pemkot Semarang terkait perhubungan mencakup dua aspek, yaitu aspek Yuridis dan Teknis.

Baca Juga: Rivan Nurmulki, Farhan Halim dan Sandy Akbar Masuk Dalam 10 Top Skorer di Putaran Pertama Proliga 2024

"Aspek yuridis seperti belum adanya produk hukum yang mengatur bidang perhubungan sesuai kewenangannya," jelasnya.

Sementara itu, aspek teknis meliputi berbagai bidang perhubungan, seperti parkir, penyelenggaraan terminal, manajemen rekayasa lalu lintas, serta semua bidang perhubungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan beserta semua peraturan terkait.

"Persoalan teknis yang dihadapi Pemkot seperti parkir, terminal, kendaraan, sarana prasarana, dan trayek, bahkan penegakan hukum sanksi administratif, termasuk tentang perkeretaapian," ujarnya.

Editor: Kusuma Nur

Tags

Terkini

Terpopuler