Hari Raya Suci Waisak 2024, 79 WBP Dapat Remisi Khusus

24 Mei 2024, 11:51 WIB
79 WBP di Jawa Tengah Dapat Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2024 /Foto: Kanwil Kemenkumham Jateng

PR Jateng - Pada peringatan Hari Raya Waisak tahun 2024, sebanyak 79 WBP (warga binaan pemasyarakatan) mendapatkan remisi khusus.

Hal itu diungkapkan Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah Tejo Harwanto melalui siaran persnya, hari Rabu 22 Mei 2024.

Narapidana yang memperoleh remisi khusus yaitu penganut agama Budha.

Baca Juga: Sead Kolasinac Berhasil Mendapatkan Trofi Eropa Yang Tak Bisa Ia Raih Saat Masih Membela Arsenal

Dari jumlah tersebut, tak ada WBP yang bisa langsung bebas.

Besaran remisi khusus yang diberikan pada Hari Raya Waisak tersebut kata Tejo Harwanto, sama seperti remisi khusus lainnya, yakni antara 15 hari sampai 2 bulan.

" Di hari istimewa ini, Remisi Khusus 15 hari diberikan kepada 3 orang, sebanyak 1 bulan diberikan kepada 27 orang, dan sebanyak 1 bulan 15 hari kepada 26 orang serta remisi 2 bulan diberikan kepada 23 WBP, " jelas  Kakanwil Tejo Harwanto.

Baca Juga: Hendak Tawuran di Purbalingga Bawa Sajam, Pelajar SMP dan Remaja Asal Banyumas Diamankan Polisi

"Pemberian remisi ini merupakan hak WBP yang tentunya telah menunjukkan perilaku baik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan, " sambung dia.

"Pemberian remisi khusus ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi WBP untuk menjadi lebih baik dan kembali ke masyarakat sebagai insan yang bermanfaat, " ujarnya.

Dari jumlah 49 Lapas dan Rutan yang ada di Jawa Tengah, Lapas Kelas IIA Kembangkuning Nusakambangan menjadi penyumbang terbanyak WBP yang mendapatkan remisi khusus itu.

Baca Juga: Ribuan Lampion Diterbangkan di Atas Langit Candi Borobudur, Tanda Selesainya Perayaan Waisak 2568 BE/2024

Tercatat ada 19 orang WBP yang mendapatkan remisi khusus di UPT ini.

Disusul Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan dengan jumlah 14 orang dan Lapas Kelas IIA Besi Nusakambangan sebanyak 14 orang.

Jika dilihat berdasarkan penggolongan pidana, sejumlah 74 orang adalah WBP kasus narkotika dan 5 orang merupakan kasus pidana umum.

Baca Juga: Ribuan Lampion Diterbangkan di Atas Langit Candi Borobudur, Tanda Selesainya Perayaan Waisak 2568 BE/2024

"Dengan diberikan remisi khusus kali ini, secara otomatis anggaran negara yang biasanya dikeluarkan untuk biaya makan WBP juga akan berkurang, " ungkap Tejo Harwanto.

"Dari jumlah tersebut di atas, Remisi Khusus Hari Raya Waisak tahun 2024 menghemat anggaran sebesar Rp. 64.695.000,-, " imbuh Tejo Harwanto.

Pemberian remisi khusus itu berdasarkan Undang-undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022.

Baca Juga: 6 Film Keren Tayang di Bioskop Platinum Cineplex Kebumen Hari Ini Jumat 24 Mei 2024, Cek HTM dan Jadwalnya

Yanh mana berdasarkan aturan tersebut, semua narapidana yang telah memenuhi syarat berhak mendapatkan remisi.

Jumlah penghuni Lapas dan Rutan Se-Jawa Tengah pertanggal 12 Mei 2024, berjumlah 14 ribu 226 orang.

Ada pun jumlah Narapidana 11ribu 280 dan tahanan 2 ribu 946 orang dengan kapasitas jumlah hunian Lapas atau Rutan yang ada di Jawa Tengah sejumlah 10 ribu 150 orang.***

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: PR Jateng

Tags

Terkini

Terpopuler