Pikiran Rakyat Jateng - Pengurus Paguyuban Ketua Rukun Tetangga (PKRT) Purbalingga periode 2024-2029 dikukuhkan, Minggu 2 Juni 2024.
Pengukuhan pengurus PKRT dikukuhkan Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) di Pendopo Dipokusumo kemarin.
"Kepada dinas terkait untuk mengagendakan peningkatan kapasitas guna peningkatan layanan para Ketua RT agar lebih baik," kata Bupati Purbalingga usai pengukuhan.
Baca Juga: Pesta Miras, Lima Remaja di Kudus Diamankan Polisi
Tiwi menjelaskan, nantinya perlu dilakukan peningkatan kapasitas dengan narasumber-narasumber yang ada di Pemkab.
Misalnya dari Dinpermasdes, Tenaga Ahli Hukum Pemkab Purbalingga, sehingga nanti bapak ibu Ketua RT akan semakin paham tupoksinya.
"Terutama posisinya dalam pemerintahan dan apa yang perlu dilakukan dalam melayani masyarakat," ujarnya.
Baca Juga: Update Rumput Stadion GBK Jelang Indonesia Lawan Irak, PSSI Terang-terangan Senggol Pengelola
Lanjut Tiwi, melalui peningkatan kapasitas ini pula seluruh Ketua RT di Purbalingga memiliki pemahaman yang sama.
Peningkatan kapasitas bagi para Ketua RT ini akan dilaksanakan bersamaan dengan Pengukuhan Pengurus PKRT di tiap kecamatan.
"Nanti juga disinkronkan dengan program Kesbangpol terkait dengan persiapan Pilkada yang akan dilaksanakan di 27 November 2024," terangnya.
Baca Juga: Kabupaten Cilacap Kembali Diguncang Gempa Senin Siang, BMKG Sebut Pusatnya di Tengah Laut
Kepada para Pengurus PKRT terkukuh, Bupati berpesan agar organisasi yang mewadahi 5125 Ketua RT di Purbalingga ini bisa sinergis dengan pemerintah desanya masing-masing.
Tugas mereka adalah membantu Kepala Desa mengayomi menjaga keamanan dan ketentraman masyarakat.
"PKRT juga perlu sinergis dengan pemerintah, tujuannya membantu program-program Pemkab Purbalingga, sehingga apa yang jadi aspirasinya akan diperjuangkan," imbuhnya.***