Ayo Segera Bayar Pajak Kendaraan Anda, Mumpung Ada Program Untung 4 Kali Lipat dari Satlantas Polres Grobogan

4 Juni 2024, 11:13 WIB
Spesial Untung 4 Kali Lipat yang dikhususkan bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor di Jawa Tengah. /dok. Satlantas Polres Grobogan/

PR Jateng – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Grobogan mengajak masyarakat Kabupaten Grobogan untuk segera melakukan pembayaran pajak kendaraan.

Terlebih saat ini, Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jawa Tengah meluncurkan program "Spesial Untung 4 Kali Lipat" yang dikhususkan bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor di Jawa Tengah.

Untung 4 kali lipat yang dimaksud, dijelaskan Kapolres Grobogan Polda Jateng AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kasat Lantas AKP Tejo Suwono, masyarakat bisa mendapatkan fasilitas bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II dalam dan luar provinsi, diskon pajak tahun berjalan, bebas pajak progresif, serta keringanan pokok dan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Baca Juga: Kylian Mbappe ke Real Madrid: Mimpi Yang Menjadi Sebuah Kenyataan!

"Program ini berlaku dari 20 Mei-19 Desember 2024. Khusus program keringanan pokok dan tunggakan PKB periodenya tiga bulan, yaitu mulai 20 Mei-20 Agustus 2024 dan hanya diberikan untuk tahun ini," jelas AKP Tejo, Rabu 29 Mei 2024.

Program bebas BBNKB II dalam dan luar provinsi, AKP Tejo menyampaikan, masyarakat dibebaskan alias bea balik nama gratis.

Namun untuk PKB, SWDKLLJ, plat nomor STNK dan BPKB tetap diwajibkan membayar sesuai ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, program diskon pajak tahun berjalan diberikan bagi wajib pajak yang taat pajak. Wajib pajak yang membayar pajak kendaraannya sebelum jatuh tempo atau pas jatuh tempo, mendapatkan diskon.

Baca Juga: Kejutan Hasil Laga Turnamen Toulon: Perancis Keok 2-0 Dari Pantai Gading, Indonesia Bersaing di Klasemen Grup

"Sehingga sangat bagus sekali jika momen ini dimanfaatkan. Yang jelas bisa sangat meringankan masyarakat," terang AKP Tejo.

Sesuai ketentuan dari Samsat Jateng, diskon pajak yang diberikan adalah lima persen untuk kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga, dan dua setengah persen untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Untuk program bebas pajak progresif diberikan kepada wajib pajak yang terdaftar terkena pajak progresif atau kepemilikan lebih dari satu kendaraan bermotor dengan nama dan alamat yang sama.

Lanjut AKP Tejo, program menarik keringanan pokok & tunggakan PKB juga diberikan kepada wajib pajak yang menunggak pajak kendaraan satu sampai dengan lima tahun, serta mendapatkan potongan 10-50 persen atas pokok pajak dan denda.

"Program ini untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi dan meringankan beban masyarakat Jawa Tengah,” ucap AKP Tejo.

“Jadi kami sangat menyarankan masyarakat untuk bisa memanfaatkan program tersebut," pungkasnya.***

Editor: Agung Tri

Sumber: Satlantas Polres Grobogan

Tags

Terkini

Terpopuler