Pajak Kendaraan Jatuh Tempo saat Libur Lebaran di Kebumen? Tenang, Tak Ada Denda Keterlambatan, Ini Syaratnya

- 16 April 2024, 09:06 WIB
Ilustrasi pelayanan Samsat Keliling dan Samsat Desa di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Ilustrasi pelayanan Samsat Keliling dan Samsat Desa di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. /PR Jateng/Dok.Ist

PR JATENG - Pelayanan Samsat kembali dibuka di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, mulai hari ini Selasa, 16 April 2024.

Termasuk Samsat Keliling dan Samsat Desa. Pelayanan ini dibuka setelah sebelumnya pada 8-15 April 2024 libur Lebaran dan cuti bersama Idul Fitri.

Dibukanya pelayanan Samsat Keliling dan Samsat Desa, masyarakat Kabupaten Kebumen sudah bisa membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) secara langsung.

Baca Juga: Ivar Jenner dan Shayne Pattynama Kritik Wasit dan Pemain Qatar yang Penuh Drama

"Samsat buka kembali pada tanggal 16 April 2024," dikutip PR Jateng dari Instagram @samsatkebumen, 16 April 2024.

Kabar menariknya, khusus bagi warga yang pajak kendaraannya jatuh tempo pada 7-15 April 2024 tidak akan dikenakan denda.

Namun, dispensasi tersebut berlaku hanya dari 16 sampai 19 April 2024. Jika melewati tenggat waktu tersebut, wajib pajak akan dikenakan denda keterlambatan.

"Bagi wajib pajak yang jatuh tempo kendaraan tanggal 7-15 April 2024 Tidak Dikenakan Denda apabila melakukan pembayaran pada tanggal 16-19 April 2024," terang @samsatkebumen.

Baca Juga: Shin Tae-yong Kecewa dengan Wasit atas Ketidakadilan Perlakuan dalam Pertandingan Indonesia Melawan Qatar

Halaman:

Editor: Sudarno Ahmad Nashori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah