Keluarga Korban Ingin Tersangka Dihukum Mati

6 Juni 2024, 11:26 WIB
/

(PR JATENG) PATI - Kasus sadis yang dilakukan oleh Kusnan Aminudin alias Udin (21) kepada seorang wanita yakni Ratri Pramudita (21) di Desa Ronggo Kecamatan Jaken Kabupaten Pati, Selasa lalu (4/6/2024), Menjadi perbincangan di kalangan masyarakat .

Pihak keluarga dari Ratri Pramudita (21), perempuan asal Desa Ronggo, Kecamatan Jaken, Pati, yang tewas dibunuh secara sadis oleh pemuda bernama Kusnan Aminudin alias Udin (21), angkat bicara mengenai peristiwa keji ini.

Dari Info yang beredar bahwa adalah Udin merupakan pacar atau mantan pacar dari korban. Penghilangan nyawa dengan cara sadis itu dilatar belakangi api cemburu yang membuat Udin tega menganiaya hingga hilangnya nyawa Ratri Pramudita.Namun, pihak keluarga korban yang sedang  berduka itu, justru membantah informasi terkait status hubungan keduanya.Ibu korban, Suntari saat ditemui di kediamannya Desa Ronggo RT 4 RW 3 Kecamatan Jaken ini bercerita bahwa putrinya tidak pernah berpacaran dengan pelaku.

“Anak saya tidak pernah pacaran dengan dia (tersangka). Cuma teman biasa. Kalau Udin itu tidak pernah pacaran, tapi dia memang suka dengan anak saya, Tapi anak saya tidak pernah merespon,” ungkapnya.

Suntari menyebut bahwa putrinya mendatangi rumah Udin di RT 5 RW 1 hanya untuk keperluan membayar Hp yang telah dipesannya.

“Anak saya ke rumah Udin mau bayar HP. Dia bilang sudah ada HP-nya, mau dibayar. Dari jam 7 pagi, sampai jam 9 nggak balik. Saya khawatir lalu saya cari,” ungkap Suntari.

Baca Juga :Tingkatkan Produksi Tani,Puluhan traktor Dibagikan Untuk Kelompok Tani di Pati

Namun demikian, saat dia mendatangi rumah Udin, pintunya justru dikunci dari dalam. Bersama warga, Suntari lalu mendobrak pintu belakang.

“Posisi Udin saat itu di dalam kamar dengan anak saya. Saya panggil  tidak ada jawaban dari anak saya. Malah Udin yang jawab, katanya ‘Anakmu dibawa laki-laki lain, tapi motornya dititipkan di sini’,” katanya.

Suntari dan keluarga pun merasa terpukul, dia syok atas kejadian ini. Sebab, putrinya itu bertunangan dengan calon suami yang berasal dari Rembang. Mereka bahkan rencananya akan melaksanakan akad nikah pada Senin (10/6/2024) besok.

Baca Juga :Peristiwa Sadis di Jaken -Pati Sengaja Direncana

Pihak keluarga pun menuntut Udin dihukum mati untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa putrinya. Adapun jasad putrinya sudah dimakamkan pada Selasa (4/6/2024) malam setelah diautopsi.Paman korban, Karjono, juga berharap pelaku dihukum penjara seumur hidup atau dihukum mati, Apalagi peristiwa sadis itu dilakukan di rumah tersangka.

Editor: Teddy Wijanarko

Tags

Terkini

Terpopuler