Tragedi Sumbersoko, Sebelumnya Bos Rental Belum Pernah Lapor ke Polda Jawa Tengah

21 Juni 2024, 20:34 WIB
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat di Sukolilo Pati, Kamis, 20 Juni 2024. /

(Pikiran Rakyat Jateng) Pati - Polres Metro Jakarta Timur menyita mobil bos rental mobil, BH (52) yang tewas Kamis lalu 6 Juni 2024, di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng). Polisi pun hingga kini masih mendalami asal usul mobil rental BH bisa sampai ke Sumbersoko Sukolilo.


"Penyewa di Jakarta, jadi Polda Jawa Tengah tidak pernah menerima laporan terkait dengan mobil itu laporan ada di Jakarta Timur," jelas Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi saat di Sukolilo Pati, Kamis 6 Juni 2024.

Baca Juga: Talkshow Gempur Rokok Ilegal Bareng Radio Suara Pati Fm

Baca Juga: 41 Club Sepak Bola Berlaga Dalam Safin Cup 2024


Luthfi menjelaskan terkait dengan status kepemilikan mobil menjadi kewenangan dari Polresta Jakarta Timur. Karena korban BH melaporkan kejadian tersebut di Jakarta.
Luthfi mengatakan polisi telah menetapkan 10 tersangka atas kejadian pengeroyokan bos rental di Desa Sumbersoko Kecamatan Sukolilo pada Kamis lalu, 6 Juni 2024 . Menurutnya tersangka bisa bertambah mengingat polisi telah mengantongi nama-nama pelaku lainnya.


"Penanganan kasus sudah ada 10 tersangka sudah kita amankan mungkin perkembangan ada lain, selama pembuktian kita buktikan artinya Polda Jateng dan Polresta Pati sudah mengantongi bukti permulaan dari tersangka lain, untuk segera menyerahkan diri," terang dia.

Baca Juga: Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi Tak Ingin Peristiwa Sumbersoko Terulang Kembali

Baca Juga: Tiga Partai Politik Siap Usung Sudewo Jadi Cabup pada Pilkada Pati 2024


"Masih ada kemungkinan tersangka lain " lanjut Luthfi.


Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M Alfan mengatakan terkait mobil yang dibawa tersangka AG masih didalami polisi. AG telah ditetapkan tersangka karena terlibat melakukan penganiayaan terhadap para korban yang luka dan meninggal dunia.


"Masih kita dalami, AG ini telah ditetapkan menjadi tersangka karena penganiayaan kepada korban yang terluka dan meninggal dunia," ungkapnya.

"AG di lokasi kejadian sudah ada ramai, pulang dari kerja," lanjut dia.

Dalam berita  sebelumnya mobil rental milik BH telah disita dari tangan seorang tersangka berinisial AG yang berada di Pati, Jateng. Padahal, mobil tersebut disewa seseorang berinisial RP.

Pelaku berinisial AG yang menguasai kendaraan milik korban penggelapan berinisial BH mengaku tidak mengenal RP (terlapor kasus penggelapan). Saat ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur masih memeriksa empat orang saksi

Editor: Teddy Wijanarko

Tags

Terkini

Terpopuler