Masyarakat tidak boleh bertindak semena-mena kepada para pelaku kejahatan atau orang yang diduga melakukan pelanggaran hukum. Proses hukum harus diserahkan kepada pihak Kepolisian.
Hal itu ditegaskan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat berkunjung di Kecamatan Sukolilo, Kab. Pati pada Kamis 20 Juni 2024. Pada kesempatan itu, Kapolda memberikan penyuluhan pemahaman dan edukasi mengenai hukum kepada ratusan masyarakat di Gedung PGRI Sukolilo.
Kegiatan tersebut mendapat sambutan baik dari Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro, dirinya yakin penyuluhan hukum ini sangat bermanfaat bagi masyarakat.
Selain memberikan penyuluhan hukum, Irjen Pol Ahmad Luthfi juga menyapa warga sekitar dan memberikan sejumlah bantuan sembako, Ia juga meninjau pengecekan kesehatan masyarakat yang digelar Polresta Pati.
Baca Juga: 385 Kades Terima Perpanjangan Masa Jabatan
Baca Juga: Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi Tidak Terima Sukolilo Dicap Kampung Maling
Dalam arahannya, Kapolda menegaskan masyarakat tidak boleh bertindak semena-mena dan main hakim sendiri, Dirinya menghimbau agar masyarakat menyerahkan proses hukum kepada Polri sebagai aparat penegak hukum.
” Tidak boleh seseorang dihukum tanpa melalui proses hukum, Sehingga siapapun di Indonesia, termasuk di Jawa Tengah, termasuk di Pati, dalam bermasyarakat kita tidak boleh menciptakan hukum sendiri,” ujar Kapolda saat memberikan arahannya.
Kapolda tidak ingin perilaku main hakim sendiri seperti tragedi bos rental mobil asal Jakarta yang tewas terulang kembali.