PR JATENG - Satpol PP Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, memusnahkan barang sitaan berupa ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merk.
Pemusnahan ribuan botol miras sitaan dilakukan di sepanjang Jalan Merdeka depan Komplek Sekretariat Daeah Kabupaten Kebumen, Jumat, 8 Maret 2024.
Satpol PP Kebumen memusnahkan botol-botol miras dengan cara dilindas menggunakan 2 slender. Sehingga barang sitaan tersebut hancur.
Kepala Satpol PP Kebumen Ira Puspitasari, mengatakan pemusnahan barang sitaan berupa minuman keras yang telah disita oleh Satpol PP Kebumen selama operasi penegakan Perda pada 2023.
"Sebanyak 1.316 botol miras dimusnahkan terdiri dari miras bermerk maupun racikan," kata Ira, didampingi Kabid Gakda Satpol PP Kebumen, Juniadi Prasetyo.
Ribuan botol miras yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan pada operasi penegakan Perda Satpol PP Kebumen pada 2023 lalu.
Yakni hasil sitaan operasi pada 31 Maret 2023, 10 Juni 2023, 18 Juli 2023, 22 Agustus 2023 dan 7 September 2023.
Baca Juga: Jelang Laga Lawan Bali United, Pelatih PSIS Semarang Gilbert Agius: Fokus Teruskan Tren Kemenangan