PERADI Kecewa dan Keberatan Seorang Advokat Senior di Jawa Tengah Dijadikan Terdakwa, Ini Preseden Buruk

- 13 Maret 2024, 14:53 WIB
Sekjen Peradi Dr H Hermansyah Dulaimi, SH, MH Ketua Tim Penasehat Hukum Dr Pramudya SH M Hum
Sekjen Peradi Dr H Hermansyah Dulaimi, SH, MH Ketua Tim Penasehat Hukum Dr Pramudya SH M Hum /Foto: PR Jateng / Win

PR Jateng - Terkait kriminalisasi terhadap  Advokat Senior di Jawa Tengah, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) kirimkan Sekjennya untuk ikut menangani dan membela Dr Pramudya SH M Hum yang dijadikan terdakwa.

Dr Pramudya SH M Hum di dakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pasal 263, 264 dan 266.

Padahal Dr Pramudya SH M Hum yang ditunjuk menjadi Kuasa Hukum Koperasi Artha Megah Solo untuk mengurus hutang piutang atas nama Almarhum Hasan Budiman sebesar Rp 3,5 milyar kepada Koperasi tersebut dengan jaminan 9 sertifikat.

Baca Juga: Masjid Darussalam Solo Bagikan Bubur Samin Seribu Porsi Untuk Buka Puasa Selama Ramadan

Malah sekarang Dr Pramudya SH M Hum dijadikan terdakwa. 

Karena itu, dalam sidang kedua yang digelar di PN Purwokerto, tim penasehat hukum Dr Pramudya SH M Hum yang diketuai oleh Dr H Hermansyah Dulaimi, SH MH yang juga Sekjen Peradi menyampaikan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU yang dibacakan pada hari Rabu 13 Maret 2024.

"Hari ini penasehat hukum menyampaikan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum,"kata Dr H Hermansyah Dulaimi SH MH usai sidang pembacaan eksepsi kepada awak media.

"Memang ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan tentang tidak ada kesesuaian dan identitas dalam dakwaan JPU,"sambung dia.

Baca Juga: Inilah Bacaan Doa Mudik, Baca dan Amalkan dengan Niat Baik agar Diberikan Keamanan dalam Perjalanan Pulang

Halaman:

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: PR Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah