PR Jateng - Terkait kriminalisasi terhadap Advokat Senior di Jawa Tengah, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) kirimkan Sekjennya untuk ikut menangani dan membela Dr Pramudya SH M Hum yang dijadikan terdakwa.
Dr Pramudya SH M Hum di dakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pasal 263, 264 dan 266.
Padahal Dr Pramudya SH M Hum yang ditunjuk menjadi Kuasa Hukum Koperasi Artha Megah Solo untuk mengurus hutang piutang atas nama Almarhum Hasan Budiman sebesar Rp 3,5 milyar kepada Koperasi tersebut dengan jaminan 9 sertifikat.
Baca Juga: Masjid Darussalam Solo Bagikan Bubur Samin Seribu Porsi Untuk Buka Puasa Selama Ramadan
Malah sekarang Dr Pramudya SH M Hum dijadikan terdakwa.
Karena itu, dalam sidang kedua yang digelar di PN Purwokerto, tim penasehat hukum Dr Pramudya SH M Hum yang diketuai oleh Dr H Hermansyah Dulaimi, SH MH yang juga Sekjen Peradi menyampaikan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU yang dibacakan pada hari Rabu 13 Maret 2024.
"Hari ini penasehat hukum menyampaikan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum,"kata Dr H Hermansyah Dulaimi SH MH usai sidang pembacaan eksepsi kepada awak media.
"Memang ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan tentang tidak ada kesesuaian dan identitas dalam dakwaan JPU,"sambung dia.