PR Jateng - Pimpinan Univeritas Islam Negeri Prof KH Saifuddin Zuhri / UIN Saizu Purwokerto melakukan penyesuaian jam kerja di bulan Ramadhan 1445 Hijriah bagi seluruh pegawai di lingkungan kampusnya.
Ketentuan penyesuaian jam kerja itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2024.
Surat Edaran itu berisi tentang jam kerja bulan Ramadhan 1445 Hijriyah bagi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan UIN Saizu Purwokerto.
Edaran tersebut dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan tugas kedinasan dan pelayanan publik di lingkungan Kampus Hijau selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah.
Wakil Rektor II UIN Saizu Purwokerto, Prof Dr Sulkhan Chakim SAg MM mengatakan memasuki Ramadan 1445 Hijriah ini, terdapat penyesuian jam kerja bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.
Jumlah jam kerja efektif bagi UIN Saizu Purwokerto selama Bulan Ramadan 1445 Hijriah minimal 32,5 jam per minggu.
Baca Juga: Hendak Perang Sarung, Dua Puluhan Remaja di Purbalingga Diamankan Polisi
Untuk ketentuan jam kerja, pada Hari Senin-Kamis jam kerja mulai pukul 08.00-15.00 WIB. Ketentuan waktu istirahat 30 menit, yakni mulai pukul 12.00-12.30 WIB.