Kabidhumas Polda Jateng: Para Pelaku Perang Sarung Bisa Dijatuhi Hukuman Pidana

- 14 Maret 2024, 15:50 WIB
Kabidhumas Polda Jateng: Para Pelaku Perang Sarung Bisa Dijatuhi Hukuman Pidana
Kabidhumas Polda Jateng: Para Pelaku Perang Sarung Bisa Dijatuhi Hukuman Pidana /

PR JATENG - Polda Jawa Tengah menegaskan bahwa mereka tidak akan mentolerir aksi perang sarung dan akan menindak secara hukum jika terbukti melanggar Undang-Undang Hukum Pidana.

Fenomena ini, yang sering terjadi selama bulan puasa, dianggap sangat mengganggu ketertiban umum dan tidak lagi dianggap sebagai kenakalan remaja biasa.

Kombes Pol Satake Bayu Setianto, Kabidhumas Polda Jateng, mengatakan bahwa aksi perang sarung melibatkan penggunaan benda-benda berbahaya seperti batu, gir motor, besi, atau benda lain yang dimasukkan ke dalam buntalan sarung dengan tujuan untuk melukai lawan.

Baca Juga: Propam Polres Sukoharjo Gelar Test Urine Dadakan

Oleh karena itu, hal ini tidak dapat dibiarkan dan dianggap sebagai tindakan serius.

Proses hukum siap untuk menindak para pelaku jika terbukti melanggar hukum, khususnya Pasal 76 C, Pasal 80 ayat 1 dan 2, dan Pasal 170 KUH Pidana tentang Pengeroyokan.

Jika aksi perang sarung mengakibatkan kematian, maka pelaku dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP pidana, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima belas tahun.

Baca Juga: Momen Haru Puluhan Remaja Purbalingga Pelaku Perang Sarung Sungkem Ke Orang Tuanya Sebelum Dikembalikan

“Para pelaku tawuran perang sarung dapat dijerat dengan UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 C Pasal 80 ayat 1 dan 2, dan Pasal 170 KUH Pidana tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun penjara,” kata Kabidhumas, Kamis 14 Maret 2024.

Kabidhumas juga mengapresiasi masyarakat yang melaporkan aksi perang sarung, karena hal ini membantu pihak kepolisian untuk mencegah terjadinya aksi tersebut.

Halaman:

Editor: Eko Wahyu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah