Dinnaker Purbalingga Pastikan Perusahaan Bayar THR, Tidak Sesuai Ketentuan Akan Dikenakan Denda 5 Persen

- 19 Maret 2024, 11:00 WIB
Dinnaker Purbalingga saat sambangi salah perusahaan dalam rangka pemantauan THR.
Dinnaker Purbalingga saat sambangi salah perusahaan dalam rangka pemantauan THR. /Dinkominfo Purbalingga.

Pikiran Rakyat Jateng - Jika ada perusahaan di Purbalingga membayar tunjangan hari raya (THR) tidak sesuai ketentuan akan dikenakan denda 5 persen.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinnaker Purbalingga, Yesu Dewayana Purba, Senin 18 Maret 2024.

"Apabila ada perusahaan di Purbalingga melanggar melebihi ketentuan akan dikenakan denda sekitar 5%," katanya.

Baca Juga: Banjir Demak: Inilah Daftar Lokasi Pengungsian Banjir Demak

Dijelaskan, sebagaimana sudah diatur bahwa tunjangan hari raya kepada para pekerja sudahbdiatur dalam aturan.

Sebagaimana diatur dalam PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan Permenaker nomor 6 tahun 2016 tentang THR pekerja bahwasanya THR diberikan paling lambat H-7 sebelum hari raya. 

"Dan apabila ada perusahaan yang melanggar melebihi ketentuan tersebut akan dikenakan denda sekitar 5%," terangnya.

Baca Juga: Mau Nonton Laga Timnas vs Vietnam? Ini Rekomendasi 5 Hotel Murah Dekat Gelora Bung Karno Jakarta

Lanjut Yesu, oleh karena itu hari ini melakukan pemantauan ke perusahaan perusahaan terkait persiapan THR.

Tujuannnya adalah mengingatkan kepada bahwa pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja. 

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah