Pikiran Rakyat Jateng - Pastikan pembayaran tujangan hari raya (THR) tepat waktu, Dinnaker Purbalingga pantau langsung persiapan perusahaan.
Sebanyak 54 perusahaan perusahaan telah disambangi oleh petugas Dinnaker Kabupaten Purbalingga.
"Ini guna pastikan perusahaan bayar THR tepat waktu," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinnaker Purbalingga, Yesu Dewayana Purba, Senin 18 Maret 2024.
Baca Juga: Tectona Putra Tumbang Atas SKN BDK di Ajang Final Four Nusantara Cup 2024
Disampaikan, tujuan diadakannya pemantau THR untuk memastikan perusahaan memberikan tunjangan hari raya kepada para pekerja sesuai aturan.
Sebagaimana sudah diatur dalam PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan Permenaker nomor 6 tahun 2016 tentang THR pekerja bahwasanya THR diberikan paling lambat H-7 sebelum hari raya.
"Apabila ada perusahaan yang melanggar melebihi ketentuan tersebut akan dikenakan denda sekitar 5%," lanjutnya.
Yesu menjelaskan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja.
Pemantauan akan berlangsung mulai 18 Maret 2024 sampai dengan 1 April 2024 dan menyasar ke perusahaan di Purbalingga.