PR JATENG - Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13.
THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024 diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka kepada bangsa dan negara, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Lalu apakah guru sertifikasi akan menerima dua kali tunjangan profesi di triwulan pertama serta pencairan THR pada tanggal 22 Maret 2024? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, mari kita telusuri informasi terbaru.
Baca Juga: Mantapnya Skuad Timnas Indonesia, Thom Haye dan Ragnar Oratmangoen Bikin Media Malaysia Gigit Jari
Dalam konteks pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dijadwalkan pada tanggal 22 Maret 2024, termasuk bagi guru sertifikasi, timbul pertanyaan seputar kemungkinan penerimaan dua kali tunjangan profesi pada triwulan pertama tahun ini.
Setelah pengumuman pencairan THR tersebut, muncul kekhawatiran mengenai tambahan tunjangan profesi bagi guru sertifikasi.
Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu memperhatikan informasi terbaru terkait jadwal pencairan tunjangan profesi.
Baca Juga: Banjir di Kota Semarang Mulai Surut, Walikota Minta Langkah Pasca Banjir Dilakukan
Diketahui bahwa jadwal pencairan tunjangan profesi untuk guru sertifikasi pada triwulan pertama tahun 2024 telah mengalami penyesuaian berdasarkan kebijakan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim.