Jualan Bubuk Petasan Lintas Kabupaten, Pemuda Asal Sruweng Kebumen Terancam 20 Tahun Penjara, Kok Bisa?

- 20 Maret 2024, 20:08 WIB
Kapolsek Karanganyar AKP Jakaria, menunjukan bubuk petasan yang berhasil diamankan.
Kapolsek Karanganyar AKP Jakaria, menunjukan bubuk petasan yang berhasil diamankan. /PR Jateng/Humas Polres Kebumen

PR JATENG - Seorang pemuda berusia 30 tahun di Kebumen, Jawa Tengah, terancam 20 tahun penjara karena jualan bubuk petasan lintas kabupaten.

Pemuda inisial NK (30), warga Kecamatan Sruweng. Kebumen, ditangkap polisi pada Senin, 18 Maret 2024, sekitar pukul 20.45 WIB.

Tersangka NK diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Karanganyar, Kebumen, bersama barang bukti berupa bubuk petasan seberat 3 kilogram.

Baca Juga: Belum Putuskan Siapa Kapten Timnas Indonesia Saat Laga Vs Vietnam, Shin Tae Yong: Kami Belum Tahu!

Akibat perbuatan, NK dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Kebumen AKBP A Recky Robertho melalui Kapolsek Karanganyar AKP Jakaria, mengatakan tersangka diamankan saat anggota Unit Reskrim Polsek Karanganyar tengah melakukan patroli.

"Lalu menjumpai pemuda yang mencurigakan, saat dilakukan penggeledahan kita temukan barang bukti bubuk petasan seberat 3 Kg," ungkap Jakaria, Rabu 20 Maret 2024.

Menurutnya, saat itu tersangka bermaksud akan melakukan cash on delivery (COD) dengan seorang pembeli.

Baca Juga: Do Duy Manh yang Menyindir Naturalisasi Indonesia Kini Cedera, Terkena Karma?

Halaman:

Editor: Sudarno Ahmad Nashori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah