Pikiran Rakyat Jateng - Disahkannya RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa oleh DPR RI membuat para Kades bahagia termasuk Purbalingga.
Regulasi baru itu mengatur masa jabatan Dades seluruh Indonesia juga Purbalingah dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Baca Juga: Jelang Laga Kontra Laskar Mahesa Jenar, Rachmad Darmawan: Pemain PS Barito Diminta Nikmati Permainan
Menyikapi hal tersebut, Bupati Purbalingga Dyah Hayuninga Pratiwi mengucapkan selamat kepada jajaran Kades.
"Semoga dengan ditambah jabatannya 2 tahun pembangunan di desa menjadi semakin baik," kata Bupati Purbalingga, Jumat 29 Maret 2024.
Baca Juga: Makna Lagu Manot Happy Asmara ft Gilga Sahid, Tulung Ngertenono Aku Sayang Tresnoku Tenanan
Bupati menghimbau terkabulnya tuntutan para kades itu harus dibalas dengan peningkatan layanan yang lebih baik lagi.
Jika tidak, maka bisa menimbulkan kecemburuan sosial masyarakat yang membuat suasana tidak harmonis.
"Jadi ditambah masa jabatannya peningkatan pelayanan harus lebih baik, jika tidak dikhawatirkan terjadi kecemburuan sosial masyarakat," himbaunya.
Baca Juga: Pasar Murah Ramadhan Purbalingga, 10 Ribu Komoditas Dijual Murah