Berhasil Bongkar Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal dan Mercon, 24 Personel Polres Kebumen Dapat Penghargaan

- 29 April 2024, 10:28 WIB
Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP La Ode Arwansyah dan 23 personel lainnya menerima penghargaan dari Kapolres Kebumen.
Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP La Ode Arwansyah dan 23 personel lainnya menerima penghargaan dari Kapolres Kebumen. /PR Jateng/Humas Polres Kebumen

PR JATENG - Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP La Ode Arwansyah dan 23 personel lainnya menerima penghargaan khusus dari Kapolres Kebumen AKBP A Recky Robertho.

Sebab, ke-24 personel Polres Kebumen itu berhasil mengungkap kasus kepemilikan dua senjata api (senpi) ilegal dan berhasil mengungkap kasus peredaran obat mercon.

Pemberian penghargaan dilakukan saat apel pagi jam pimpinan di halaman Mapolres oleh Wakapolres Kompol Muhammad Nurkholis, Senin 29 April 2024.

Baca Juga: Bonus Rp 23 Miliar Timnas U-23 Dari Konglomerat Kadin Indonesia, Ada Bos Alfamart, Astra Hingga Ace Hardware

Nurkholis mengatakan 24 personel termasuk Kasat Reskrim Polres AKP La Ode Arwansyah, karena prestasi dan dedikasinya dalam bertugas.

Mereka berhasil melakukan ungkap kasus kepemilikan dua senjata api (senpi) ilegal serta mengungkap kasus peredaran obat mercon.

Untuk kasus senpi sendiri, kata dia, Sat Reskrim berhasil mengamankan senpi rakitan jenis pistol dengan merk Browning Power Automatic Cal. 9 mm made in Belgium.

Termasuk sebuah senpi rakitan jenis ballpoint, 100 butir amunisi tajam, serta 9 butir amunisi karet.

Baca Juga: HALO PURWOKERTO, Simak Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kota Satria 29-30 April 2024, Simak Lokasi yang Terdampak

Halaman:

Editor: Sudarno Ahmad Nashori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah