Polres Kebumen Ingatkan Larangan dan Bahaya Menerbangkan Balon Udara, Bagi yang Melanggar Ada Ancaman Pidana

- 3 April 2024, 10:01 WIB
Ilustrasi Polres Kebumen mengimbau masyarakat agar tidak menerbangkan balon udara pada momen Idul Fitri.
Ilustrasi Polres Kebumen mengimbau masyarakat agar tidak menerbangkan balon udara pada momen Idul Fitri. /PR Jateng/Sudarno Ahmad Nashori

PR JATENG - Polres Kebumen mengingatkan bahaya menerbangkan balon udara. Selain, dapat mengganggu penerbangan pesawat juga ada ancaman pidana bagi pelanggarnya.

Peringatan ini disampaikan Polres Kebumen menyusul maraknya penerbangan balon udara oleh masyarakat pada momen Lebaran.

Kapolres Kebumen AKBP A Recky Robertho melalui Kasi AKP Heru Sanyoto, mengimbau masyarakat untuk tidak menerbangkan balon karena dinilai membahayakan penerbangan pesawat.

Baca Juga: Dirut Persija: Kami Akan Segera Selesaikan Ancaman Sanksi FIFA

"Demi keselamatan bersama. Balon udara yang terbang bebas dapat membahayakan perjalanan pesawat," kata Heru Sanyoto, di Kebumen, Rabu 3 April 2024.

Menurutnya, balon udara berukuran besar yang dilepaskan ke angkasa dapat melambung tinggi hingga pada ketinggian jelajah pesawat.

Balon tersebut dapat masuk ke dalam mesin atau menutupi kaca jendela pesawat sehingga berbahaya.

"... dan mengakibatkan terganggunya aktivitas penerbangan, hingga resiko terburuk adalah kecelakaan pesawat," ujar Heru.

Baca Juga: Comeback Kapten Timnas Indonesia Langsung Lawan Lion City Sailors Jelang Bentrok Level Asia

Halaman:

Editor: Sudarno Ahmad Nashori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah