Pikiran Rakyat Jateng - ASN pejabat lingkungan Pemkab Purbalingga dilarang mudik menggunkan kendaraan dinas dalam libur lebaran 2024.
Hal itu disampaikan Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi saat dikonfirmasi media, Jumat 5 April 2024.
"Larangan itu tertuang dalam surat edaran Bupati Nomor : 030/ 6204 tanggal 5 April 2024 tentang Larangan pengunaan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lain diluar kedinasan selama periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 tahun 2024," kata Bupati Purbalingga.
Pelanggaran pada surat edaran ini dapat dikenakan sanksi disiplin Pegawai ASN berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja," tegasnya.
"Pejabat daerah termasuk Purbalingga dilarang menggunakan kendaraan dinas sesuai ketentuan. Jika melanggar maka bisa dikenakan sanksi," tegasnya.
Sehingga Pejabat Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Purbalingga, yang akan melakukan perjalanan ke luar daerah, mudik, dan/ atau ke luar negeri selama periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 Hijriyah Tahun 2024, agar mematuhi ketentuan tersebut.