ASN Pejabat Pemkab Purbalingga Mudik Lebaran Gunakan Kendaraan Dinas Bakal Kena Sanksi

- 6 April 2024, 08:40 WIB
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi).
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi). /Prokompim Sekda Purbalingga.

Pikiran Rakyat Jateng - ASN pejabat lingkungan Pemkab Purbalingga dilarang mudik menggunkan kendaraan dinas dalam libur lebaran 2024.

Hal itu disampaikan Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi saat dikonfirmasi media, Jumat 5 April 2024.

"Larangan itu tertuang dalam surat edaran Bupati Nomor : 030/ 6204 tanggal 5 April 2024 tentang Larangan pengunaan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lain diluar kedinasan selama periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 tahun 2024," kata Bupati Purbalingga.

Baca Juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak Laki-Laki, Anak Perempuan Arab, Latin, dan Artinya

Pelanggaran pada surat edaran ini dapat dikenakan  sanksi disiplin  Pegawai ASN berdasarkan  ketentuan Peraturan Pemerintah   Nomor 94 Tahun 2021   tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja," tegasnya.

"Pejabat daerah termasuk Purbalingga dilarang menggunakan kendaraan dinas sesuai ketentuan. Jika melanggar maka bisa dikenakan sanksi," tegasnya.

Baca Juga: Gerindra Purbalingga Deklarasi Dukung Sudaryono Gubernur Jateng, Adi Yuwono: Sejumlah Tokoh Komunikasi Pilkada

Sehingga Pejabat  Daerah  dan  Pegawai  Aparatur  Sipil  Negara  di  lingkungan

Pemerintah Kabupaten Purbalingga, yang akan melakukan perjalanan ke luar daerah, mudik, dan/ atau ke luar negeri selama periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari   Raya  Idul  Fitri Tahun 1445  Hijriyah Tahun 2024,  agar mematuhi ketentuan tersebut.

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah