Kapolda Jateng Himbau Masyarakat Tidak Bermain-main Dengan Penggunaan Senpi, Bisa Dikenakan UU Darurat

- 29 April 2024, 14:09 WIB
Barang bukti kasus penembakan di Hotel Braga Sokaraja
Barang bukti kasus penembakan di Hotel Braga Sokaraja /Foto: PR Jateng

PR Jateng - Peristiwa penembakan di Hotel Braga Sokaraja Kabupaten Banyumas Jawa Tengah pada hari Sabtu 27 April 2024 yang menyebabkan satu orang meninggal mendapat perhatian jajaran Polda Jateng.

Korban yang meninggal akibat tembakan pengunjung itu bernama Fajar Subekti (35) warga Karangsari Kembaran adalah petugas parkir bagian dari manajemen Hotel Braga Sokaraja.

Peristiwa penembakan tersebut juga sempat menggegerkan masyarakat Kabupaten Banyumas.

Baca Juga: Namanya Disebut Sebagai Bakal Calon Gubernur Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi: Saya Dinas Dulu Saja

Menurut Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, dari kasus penembakan itu telah diamankan 3 orang tersangka.

"Setelah kita amankan satu pelaku utama berinisial AYR warga Kabupaten Bandung, dan hasil pengembangan kita tangkap dua orang pelaku yang menyediakan senjata itu,"kata Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam jumpa pers di Mapolresta Banyumas, hari Senin 29 April 2024.

Senpi yang dibeli pelaku AYR (31), kata Kapolda Jateng itu, adalah rakitan jenis revolver.

Baca Juga: Rafael Struick Akumulasi Kartu Kuning, Shin Tae-yong Punya Opsi Mainkan Hokky Caraka Atau Ramadhan Sananta

Dan motif penembakan dilakukan ke arah korban sebanyak dua kali, karena pelaku emosi ketika diminta karcis parkir Rp 15 ribu.

Halaman:

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: PR Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah